MonitorUpdate.com – Mahkamah Agung (MA) kini tetap bisa menjatuhkan hukuman lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
Hal ini menyusul keputusan DPR RI dan pemerintah yang resmi menghapus Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 1531 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
DIM 1531 memuat ketentuan Pasal 293 ayat (3) yang selama ini membatasi MA untuk tidak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan judex facti atau pengadilan tingkat pertama dan banding.
Keputusan penghapusan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHAP yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/25), bersama Kementerian Hukum dan HAM.
“Seluruh anggota Panja dan wakil pemerintah telah menyepakati bahwa DIM 1531 Pasal 293 ayat (3) dihapus,” tegas Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi KUHAP, Habiburokhman, usai rapat.
Habiburokhman menjelaskan, norma yang dihapus itu sebelumnya berbunyi: “Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti.”
Namun menurutnya, pembatasan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum modern. MA, kata dia, seharusnya diberi keleluasaan untuk memutus perkara berdasarkan keyakinan hakim agung, termasuk dalam menjatuhkan vonis yang lebih berat bila diperlukan.
“Dengan dihapusnya ketentuan ini, Mahkamah Agung tetap dapat menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, baik itu lebih berat maupun tidak lebih berat dari putusan sebelumnya,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sempat mengusulkan agar pasal ini tetap dipertahankan. Namun setelah pembahasan mendalam, usulan tersebut akhirnya tidak diakomodasi.
Revisi KUHAP menjadi bagian dari agenda legislasi nasional untuk menyempurnakan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif dan menjunjung keadilan substantif.
(mu01)