MA Tolak Kasasi, Eks Pejabat Zarof Ricar Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara

Zarof Ricar
Zarof Ricar. Foto: Antara

MonitorUpdate.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Penolakan ini membuat hukuman Zarof tetap 18 tahun penjara sebagaimana putusan pada tingkat banding.

Putusan kasasi tersebut tertuang dalam laman kepaniteraan MA dan diputuskan pada 12 November 2025. Majelis hakim dipimpin oleh Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tercantum dalam amar putusan, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Sejumlah Pihak Sudah Dimintai Keterangan

Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana berat kepada Zarof. Majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho, dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto, menilai tidak ada alasan untuk meringankan hukuman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan,” ujar majelis saat itu.

Pada tingkat pertama, 18 Juni 2025, hakim tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Zarof 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat serta menerima gratifikasi guna mengatur putusan bebas bagi Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Perbuatan Zarof dinilai melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MU01)

Share this article