MonitorUpdate.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Aturan ini menegaskan bahwa syarat-syarat seperti batas usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan tidak boleh lagi menjadi hambatan bagi pencari kerja di Indonesia.
“Masih banyak praktik rekrutmen yang diskriminatif. Misalnya, pembatasan usia, harus good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, dan bahkan suku,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta pada pekan lalu, Rabu, 28 Mei 2025.
Melalui SE tersebut, Menaker menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Karena itu, pemberi kerja dilarang mencantumkan persyaratan yang bersifat diskriminatif, kecuali dalam kondisi khusus yang bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan objektif.
Ada Pengecualian, Tapi Harus Alasan Kuat
Pembatasan usia hanya boleh diberlakukan jika:
• Pekerjaan memiliki karakteristik khusus yang memang membutuhkan batasan umur secara objektif; dan/atau
• Syarat tersebut tidak mengurangi atau menghilangkan kesempatan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan.
Menaker juga menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku setara untuk seluruh pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas.
Yassierli meminta seluruh gubernur menyosialisasikan surat edaran ini kepada para bupati, wali kota, dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing. “Kita ingin menciptakan pasar kerja yang lebih adil, setara, dan manusiawi,” ujarnya. (mu01)