MonitorUpdate.com – Mengurus izin praktik dokter, perawat, atau bidan kini tidak lagi berbelit. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa diurus lebih mudah dan cepat melalui sistem digital.
Izin praktik bahkan akan dikirim langsung ke WhatsApp, lengkap dengan QR Code resmi, tanpa perlu tumpukan fotokopi dokumen.
“Digitalisasi dan otomatisasi perizinan membuat layanan jauh lebih cepat, transparan, dapat diaudit, dan bebas dari praktik biaya tidak resmi,” kata Budi dalam penandatanganan Keputusan Bersama tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga : Program Baru Pemerintah: Periksa Kesehatan Anak Sekolah Tanpa Harus ke Klinik
Menurut Budi, sejak tahun lalu Kemenkes telah mendigitalisasi seluruh data kesehatan melalui ekosistem SATUSEHAT, mencakup sumber daya manusia kesehatan, logistik obat, hingga rekam medis. Saat ini lebih dari 1,6 juta data tenaga kesehatan sudah terintegrasi, mulai dari dokter, perawat, bidan, hingga tenaga kesehatan lainnya.
Dengan basis data tersebut, penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP) kini bisa dilakukan secara digital. STR berlaku seumur hidup seperti ijazah, sementara tambahan kompetensi dicatat tanpa perlu perpanjangan berulang.
“Dulu verifikasi harus menyerahkan fotokopi dokumen, sering menimbulkan biaya tambahan. Sekarang cukup memasukkan NIK, sistem otomatis memverifikasi, dan izin terbit maksimal lima hari, bahkan bisa lebih cepat,” ujarnya.
Izin yang terbit akan dikirim dalam bentuk digital melalui WhatsApp, sementara sistem juga mencatat seluruh pelatihan dan pendidikan berkelanjutan tenaga kesehatan. Tahun ini, kata Budi, sudah ada 46 ribu kursus dengan 1,5 juta tenaga kesehatan yang mengikuti pelatihan, seluruhnya otomatis tercatat di sistem.
Budi berharap digitalisasi perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) bisa segera diperluas.
“Saat ini baru 199 kabupaten/kota yang terhubung. Kami mohon dukungan agar bisa diperluas ke 514 kabupaten/kota, sehingga 1,8 juta tenaga kesehatan di seluruh Indonesia dapat mengurus izin dengan cepat, transparan, dan tanpa biaya tidak resmi,” kata dia. (MU01)










