MonitorUpdate.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi sorotan publik setelah pengadaan satu unit mobil dinas seharga Rp 8,5 miliar mencuat ke ruang digital. Nilai anggaran yang fantastis itu memantik perdebatan, terutama terkait sensitivitas belanja daerah di tengah tuntutan efisiensi fiskal.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan, memastikan pengadaan kendaraan tersebut telah direncanakan jauh hari.
“Mobil pimpinan tersebut sudah direncanakan sejak November 2025,” ujar Arpan, Minggu (22/2/2026).
Sorotan publik kian menguat karena pembelian dilakukan saat sejumlah daerah tengah melakukan penyesuaian anggaran dan efisiensi belanja. Isu ini juga menjadi sensitif mengingat posisi Kaltim sebagai wilayah strategis penyangga Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga: Balita 2 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Kaltim, Ibu Korban Bongkar Siapa Pelaku
Gubernur: Belum Digunakan
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan hingga kini dirinya belum menggunakan kendaraan dinas baru tersebut.
“Berkaitan dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur. Jadi tidak ada mobilnya. Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan,” kata Rudy, Senin (23/2/2026).
Ia meminta publik tidak berprasangka berlebihan terhadap kebijakan tersebut. “Kita sedang berpuasa, jangan terlalu banyak berprasangka. Nanti dosanya bisa berlipat,” ujarnya.
Menurut Rudy, kendaraan itu nantinya digunakan untuk mendukung tugas-tugas kedinasan, terutama dalam menerima tamu nasional dan internasional.
“Kalimantan Timur adalah ibu kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim,” tegasnya.
Ia menyebut mobil tersebut saat ini berada di Jakarta dan telah diuji coba untuk operasional di ibu kota.
Mengacu Regulasi
Rudy menegaskan pengadaan kendaraan dinas tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur batas kapasitas mesin kendaraan kepala daerah, yakni maksimal 3.000 cc untuk jenis sedan dan 4.200 cc untuk jenis jeep.
“Mobil yang diadakan itu hanya 3.000 cc. Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri,” ujarnya.
Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, sebelumnya juga memastikan bahwa pengadaan telah melalui pertimbangan kebutuhan kedinasan dan efektivitas kerja.
Menurutnya, gubernur kerap turun langsung ke wilayah pelosok dengan medan berat.
“Untuk mencapai titik-titik krusial dengan medan seberat itu, dibutuhkan kendaraan yang andal dan representatif,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Diduga SUV Premium PHEV
Meski Pemprov Kaltim tidak mengungkap merek kendaraan, spesifikasi dan kisaran harga mengarah pada Range Rover 3.0 Autobiography LWB produksi Land Rover. Model tersebut dibekali mesin 2.996 cc Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dan dipasarkan di kisaran Rp 7,43 miliar off the road Jakarta.
Jika merujuk angka Rp 8,5 miliar, selisih harga diduga mencakup pajak, biaya distribusi, serta kelengkapan tambahan.
Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap transparansi dan prioritas belanja daerah, polemik ini memperlihatkan bagaimana setiap keputusan anggaran kini tak hanya administratif, tetapi juga simbolik—terutama bagi provinsi yang menjadi gerbang IKN. (MU01)








