MonitorUpdate.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai kewajiban transparansi dan publikasi laporan bank.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 ini berlaku mulai Februari 2026 dan bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025), OJK menyebut aturan tersebut disusun untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Aturan ini mendorong bank menyajikan laporan yang lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional,” tulis OJK.
Baca juga: OJK Wajibkan Bank Permudah Kredit UMKM, Jaminan Bisa Pakai Hak Cipta hingga Merek Dagang
POJK 18/2025 sekaligus menjadi penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 37/POJK.03/2019. Regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain perbankan, asosiasi lembaga jasa keuangan, investor, akademisi, regulator, hingga rekomendasi internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP).
Melalui aturan baru tersebut, bank diwajibkan menyusun dan mengumumkan sejumlah laporan kepada publik maupun kepada OJK. Laporan itu mencakup:
• laporan keuangan dan kinerja keuangan,
• laporan eksposur risiko dan permodalan,
• laporan informasi atau fakta material,
• laporan suku bunga dasar kredit, serta
• laporan lain sesuai ketentuan, termasuk laporan keberlanjutan dan tata kelola terintegrasi.
OJK juga menekankan aspek integritas penyusun laporan. Bank wajib memiliki tenaga bersertifikat Chartered Accountant (CA) dengan level tertentu, sekaligus memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan.
Apabila tidak mematuhi ketentuan ini, bank dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.
Aturan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank asing di Indonesia. Setelah berlaku pada Februari 2026, POJK Nomor 37/2019 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(MU01)