Monitor Update—Tahun 2025 Dana Desa naik menjadi 7o triliun sebagai bukti perhatian pemerintah kepada pembangunan di tingkat desa. Meski begitu dari dana tersebut tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur melainkan wajib dialokasikan untuk program ketahan pangan (Ketapang).
Kenaikan besaran dana desa juga diikuti dengan pengawasan ketat dari pemerintah, yakni dengan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan aparat penegak hukum. Sementara penyalurannya pun melalui Lembaga milik desa Badan Usaha Milik Desa (BumDes).
Seperti diungkapkan Menteri Desa PDTT, bahwa dana desa diKelola mellaui Bumdes atau Lembaga ekonomi lainnya.
“Kami tidak ingin dana desa digunakanuntuk kebutuhan yang bersifat sementara. Seperti membeli ayam yang langsung disembelih,” ujarnya, Selasa(31/12/2024) usai menghadiri rapat terbatas di Gradika Bakti Praja, Semarang.
Mendes PDTT juga menyorot jumlah pendamping desa yang masih kekurangan saat ini. sehingga perlu adanya penambahan pendamping agar program ini berjalan dengan lancar. (mu01)