NasDem Minta DPR Hentikan Gaji dan Fasilitas Ahmad Sahroni–Nafa Urbach

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat. Foto: Dok. NasDem

MonitorUpdate.com – Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta DPR menghentikan sementara gaji, tunjangan, dan fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach usai keduanya dinonaktifkan dari keanggotaan legislatif.

Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan langkah ini sebagai bentuk konsistensi partai menjaga integritas. “Kami meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif,” kata Viktor di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Penonaktifan Sahroni dan Nafa merujuk surat DPP NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang berlaku sejak 1 September 2025. Saat ini, prosesnya juga tengah bergulir di Mahkamah Partai untuk diputuskan secara final dan mengikat.

Menurut Viktor, kebijakan ini adalah bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas internal partai. “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 dinonaktifkan partainya masing-masing, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Mereka dianggap melukai hati rakyat hingga memicu gelombang protes di berbagai daerah.

Meski berstatus nonaktif, sesuai aturan DPR, anggota yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan, termasuk gaji pokok dan beragam tunjangan. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

(MU01)

Share this article