MonitorUpdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi (fintech lending), usai perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah aturan dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.
Crowde yang berkantor di Tebet, Jakarta Selatan, disebut mengalami penurunan kinerja hingga memengaruhi operasional dan kualitas layanan kepada lender maupun borrower. Kondisi tersebut membuat perusahaan tidak mampu memenuhi standar tata kelola dan manajemen risiko yang diwajibkan bagi penyelenggara fintech lending.
“OJK mengambil langkah ini untuk menjaga industri jasa keuangan tetap sehat dan terpercaya,” demikian bunyi penjelasan otoritas dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (10/11). OJK menekankan bahwa keberlanjutan industri pendanaan digital harus berlandaskan integritas dan perlindungan terhadap masyarakat.
Sebelum izin usaha dicabut, OJK mengaku telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki permodalan dan kinerja perusahaan. Crowde juga telah menerima sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga status Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Namun, hingga batas waktu yang diberikan, Crowde dinilai tidak mampu memenuhi pemulihan yang diminta.
Selain pencabutan izin, OJK melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho yang hasilnya dinyatakan tidak lulus dan dijatuhi sanksi larangan menjadi pihak utama maupun pemegang saham di lembaga jasa keuangan. OJK menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak menghapus potensi pertanggungjawaban pidana atas dugaan kesalahan pengelolaan perusahaan.
OJK bersama aparat penegak hukum juga tengah memproses dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang terkait dengan operasional Crowde. Otoritas menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat.
Dengan dicabutnya izin usaha, Crowde diwajibkan:
• Menghentikan seluruh kegiatan bisnis sebagai penyelenggara pendanaan digital
• Menjaga dan tidak memindahkan atau menurunkan nilai aset perusahaan
• Menyelesaikan hak dan kewajiban lender, borrower, dan pihak terkait lainnya
• Memenuhi hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan
• Menyampaikan informasi penyelesaian kewajiban kepada masyarakat
• Menyelenggarakan RUPS dalam 30 hari untuk membentuk Tim Likuidasi
• Menunjuk gugus tugas pelayanan publik selama proses likuidasi berlangsung
Masyarakat, kreditur, maupun pihak yang berkepentingan dapat menghubungi layanan Crowde melalui telepon (021) 50858708 atau HP 081281267233, serta email legal@crowde.co.
Ke depan, OJK menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman daring agar tetap inklusif, tangguh, dan berintegritas, seraya memastikan kepercayaan publik tetap terjaga. (MU01)










