OJK Kukuhkan Komite Keuangan Syariah, Perkuat Tata Kelola dan Sinkronisasi Regulasi

 

MonitorUpdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat tata kelola dan mempercepat pengembangan industri keuangan syariah nasional.

KPKS dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan dikukuhkan dalam acara resmi di Jakarta, Selasa (8/7/25).

“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya.

Struktur dan Peran Strategis
KPKS diketuai oleh Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. Wakil Ketua dijabat oleh Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY). Keanggotaan komite ini terdiri dari unsur internal OJK lintas bidang syariah, serta tokoh eksternal yang memiliki keahlian dan otoritas di bidang keuangan Islam.

Tokoh eksternal yang bergabung antara lain:
1. Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.A
2. Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
3. Prof. Dian Masyita, Ph.D
4. Mohammad Mahbubi Ali, Ph.D
5. M. Gunawan Yasni, CA, FIIS

KPKS bertugas memberikan rekomendasi dan penafsiran prinsip syariah yang menjadi dasar bagi penyusunan regulasi dan pengawasan industri keuangan syariah oleh OJK. Komite ini juga berperan sebagai penghubung antara OJK dan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

“KPKS akan menjadi wadah koordinasi yang kredibel antara OJK dan DSN-MUI, sekaligus menjamin bahwa kebijakan keuangan syariah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sah secara syariah,” ujar Dian Ediana Rae.

Tiga Tujuan Utama KPKS
• Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan kebijakan syariah di sektor keuangan.
• Mempercepat penyusunan regulasi produk dan jasa keuangan yang sesuai prinsip syariah.
• Mendukung integrasi kebijakan antar-unit kerja OJK dalam mengembangkan sektor syariah.

Laporan Keuangan Syariah 2024: Transformasi di Tengah Ketidakpastian Global
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.”

Laporan ini menggarisbawahi strategi ketahanan sektor keuangan syariah di tengah perlambatan ekonomi global, fragmentasi perdagangan, serta dinamika politik akibat pemilu serentak di berbagai negara.

“UU P2SK adalah fondasi legal untuk mendorong sektor keuangan syariah menjadi pilar penting dalam ekosistem keuangan nasional,” kata Mahendra.

Dengan terbentuknya KPKS dan diluncurkannya LPKSI, OJK mempertegas komitmennya untuk menjadikan keuangan syariah sebagai bagian tak terpisahkan dari arah transformasi ekonomi nasional. (01MU)

Share this article