OJK Libatkan Asuransi untuk Perkuat Industri Pinjaman Daring, Ini Skema dan Risikonya

OJK Meresmikan Program Dukungan Asuransi dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan Pinjaman Daring. Foto: Istimewa
OJK Meresmikan Program Dukungan Asuransi dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan Pinjaman Daring. (Foto: Istimewa)

MonitorUpdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan program dukungan asuransi untuk memperkuat ekosistem industri pinjaman daring (Pindar). Program ini digadang-gadang menjadi instrumen mitigasi risiko sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pendanaan digital yang selama ini masih dibayangi persoalan gagal bayar.

Program dukungan asuransi tersebut diperkenalkan dalam Peluncuran Program Dukungan Asuransi dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Jakarta, Selasa. Skema ini mengintegrasikan produk asuransi kredit sebagai bentuk perlindungan bagi para pemberi dana (lender).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kehadiran asuransi di sektor Pindar diharapkan mampu memperkuat fondasi industri sekaligus mendorong pertumbuhan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Baca juga: Utang PayLater Meledak Rp34,3 Triliun: Generasi Muda Diambang Krisis, OJK Soroti Lonjakan Risiko Kredit Digital

“Keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” kata Ogi.

Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa program ini tidak bersifat wajib. Namun, OJK mendorong asuransi kredit menjadi salah satu alternatif perlindungan risiko, khususnya bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui platform Pindar.

Program ini juga bukan kebijakan jangka pendek. OJK telah memasukkan dukungan asuransi bagi Pindar dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028, sebagai bagian dari agenda reformasi industri keuangan digital.

Di sisi lain, Ogi mengakui bahwa penyelenggaraan asuransi kredit untuk Pindar memiliki risiko yang relatif tinggi. Karena itu, OJK menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko yang ketat serta kepatuhan terhadap regulasi.

“Produk asuransi kredit harus diselenggarakan secara sehat, dengan manajemen risiko yang efektif dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar manfaatnya signifikan bagi industri asuransi maupun Pindar,” ujarnya.

OJK menggarisbawahi sejumlah aspek krusial dalam penyelenggaraan asuransi kredit Pindar, mulai dari pembebanan premi kepada pihak yang menanggung risiko, penerapan skema risk sharing, penggunaan sistem informasi yang andal, hingga penilaian risiko dan analisis klaim yang akurat.

Ogi juga menegaskan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan. Kenaikan premi, lanjut dia, hanya boleh dilakukan saat perpanjangan polis dan tidak di tengah masa pertanggungan.

“Evaluasi pertanggungan harus dilakukan secara berkala dan adil bagi seluruh pihak. Kenaikan premi tidak boleh dilakukan saat polis masih berjalan,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Pindar sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat nonbankable, tanpa mengabaikan aspek perlindungan bagi lender.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menilai dukungan asuransi menjadi faktor penting bagi keberlanjutan industri Pindar di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi.

“Dengan adanya asuransi ini, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh lebih baik dan mampu menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” kata Agusman.

Pada tahap awal, asuransi kredit ini baru menyasar lender institusi. Namun ke depan, OJK membuka peluang pengembangan skema tersebut agar mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel.

Peluncuran program ini turut dihadiri Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar, serta perwakilan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. (MU01)

Share this article