MonitorUpdate.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melonggarkan sejumlah ketentuan dalam industri pembiayaan nasional. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025, OJK membuka ruang fleksibilitas lebih luas bagi perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, hingga modal ventura demi mendorong daya saing dan kemudahan berusaha.
Aturan baru yang mulai berlaku sejak 22 Desember 2025 ini merevisi POJK Nomor 46 Tahun 2024. Salah satu poin krusialnya adalah penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor yang dapat ditetapkan hingga 0 persen, dengan tetap mensyaratkan kesehatan keuangan perusahaan.
OJK menyatakan, penerbitan POJK 35/2025 bertujuan meningkatkan peran dan kinerja lembaga pembiayaan agar lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif, sekaligus selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Baca Juga: Mau Ajukan Pinjaman Online? Cek Dulu 96 Pinjol Resmi OJK Januari 2026
“Perubahan ini diarahkan untuk menciptakan stimulus dan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha, terutama melalui penyederhanaan regulasi administratif,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).
Selain relaksasi uang muka, POJK 35/2025 juga membawa sejumlah perubahan penting, antara lain penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, serta percepatan waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.
Di sektor permodalan, OJK menyesuaikan rasio modal inti terhadap modal disetor, khususnya bagi perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna berbasis fasilitas dana. Penyesuaian ini juga berlaku bagi pembiayaan modal kerja tanpa agunan, yang selama ini dinilai memiliki risiko lebih tinggi.
OJK juga memberi relaksasi layanan pembiayaan digital, di mana pembiayaan investasi kini dapat dilakukan tanpa tatap muka fisik. Langkah ini dinilai sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan, meski tetap menuntut penguatan pengawasan risiko.
Tak hanya itu, aturan baru ini mengatur penyesuaian rasio non-performing financing (NPF) neto serta tingkat kesehatan perusahaan bagi lembaga pembiayaan yang ingin menerapkan uang muka kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.
Dalam konteks makro, OJK menegaskan POJK 35/2025 disiapkan untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah, mendorong kemudahan berusaha, serta memperkuat harmonisasi regulasi sektor keuangan guna menopang pengembangan ekonomi kerakyatan.
Namun demikian, pelonggaran regulasi ini juga menuntut pengawasan yang lebih ketat. OJK menekankan pentingnya manajemen risiko yang efektif, termasuk dalam pemberian pembiayaan kepada debitur dengan data historis terbatas, agar ekspansi pembiayaan tidak berujung pada peningkatan risiko kredit bermasalah. (MU01)










