OJK Ultimatum Fintech Lending: Stop Kasih Pinjaman Asal-asalan, Gagal Bayar Mengintai!

 

MonitorUpdate.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para pelaku industri fintech pendanaan digital atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) agar memperketat manajemen risiko, guna mencegah lonjakan kasus gagal bayar dari peminjam (borrower).

Penerapan prinsip kehati-hatian seperti penilaian kemampuan bayar (repayment capacity) dan verifikasi identitas elektronik (e-KYC) ditekankan sebagai syarat utama dalam menyalurkan pendanaan kepada pengguna.

“Penguatan manajemen risiko sangat penting untuk melindungi pemberi dana (lender) dan menjaga stabilitas industri secara keseluruhan,” ujar OJK dalam pernyataan resminya, Rabu (18/6/25).

Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan LPBBTI, yang mewajibkan platform fintech lending melakukan credit scoring dan mencocokkan nominal pinjaman dengan kemampuan finansial peminjam.

Lebih lanjut, penyelenggara juga dilarang menyalurkan pembiayaan kepada pihak yang telah menerima dana dari lebih dari tiga platform fintech, termasuk platform itu sendiri.

Data Fintech Wajib Masuk SLIK Mulai 31 Juli 2025

Sebagai bentuk pengawasan tambahan, mulai 31 Juli 2025 OJK mewajibkan seluruh penyelenggara fintech lending untuk menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Informasi dalam SLIK akan menjadi acuan bagi lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan kredit calon peminjam secara lebih menyeluruh. Kehadiran data dari sektor Pindar (pendanaan berbasis teknologi) di sistem SLIK dinilai sebagai langkah penting dalam menciptakan ekosistem pembiayaan digital yang lebih akuntabel dan transparan.

Imbauan ke Publik, Bijak Berutang, Waspada Pinjol Ilegal

Di sisi lain, OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam mengakses layanan pembiayaan dari fintech legal. Publik diminta tidak mengambil pinjaman secara berlebihan dan menghindari praktik gali lubang tutup lubang yang berisiko memicu jerat utang berkepanjangan.

“Jangan sampai fasilitas pendanaan justru menjadi beban akibat ketidaksesuaian antara kebutuhan dan kemampuan bayar,” tegas OJK.

OJK menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran oleh penyelenggara yang tidak mematuhi ketentuan, sebagai bagian dari langkah penegakan kepatuhan (enforcement).

Dengan penguatan aturan ini, industri fintech lending diharapkan tumbuh lebih sehat, berkelanjutan, dan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembiayaan produktif masyarakat. (01MU)

Share this article