OJK Wajibkan Bank Permudah Kredit UMKM, Jaminan Bisa Pakai Hak Cipta hingga Merek Dagang

Ilustrasi: Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta
Ilustrasi: Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta

MonitorUpdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) memberi akses pembiayaan lebih cepat, murah, dan mudah bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025, UMKM bahkan bisa menggunakan kekayaan intelektual, seperti hak cipta atau merek dagang, sebagai jaminan kredit.

Aturan ini berlaku mulai November 2025 dan menjadi tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK menegaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat daya saing UMKM sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Baca juga: Generasi Muda Diminta Melek Investasi, OJK Ingatkan Jangan Ikut-Ikutan

“Aturan ini diharapkan mendorong perbankan dan LKNB menghadirkan pendekatan lebih inovatif dalam pembiayaan UMKM, dari usaha mikro yang butuh akses cepat dan sederhana, hingga usaha menengah dengan kebutuhan kompleks,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (15/9/2025).

Kredit UMKM Masih Lesu
Data OJK menunjukkan hingga Juli 2025, total kredit perbankan tumbuh 7,03 persen secara tahunan menjadi Rp8.043,2 triliun. Namun, kredit UMKM hanya naik 1,82 persen, jauh di bawah pertumbuhan kredit korporasi yang mencapai 9,59 persen. Sementara itu, penyaluran kredit di beberapa sektor justru melonjak dua digit, seperti pertambangan (20,69 persen), jasa (19,17 persen), dan transportasi (17,94 persen).

OJK menilai kondisi ini menegaskan pentingnya kebijakan khusus untuk memperluas akses pembiayaan UMKM.

Lima Kemudahan Baru untuk UMKM
POJK UMKM mewajibkan bank dan LKNB memberikan sejumlah kemudahan, di antaranya:
o Penyederhanaan syarat atau penilaian kelayakan kredit.
o Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk penggunaan kekayaan intelektual sebagai jaminan.
o Percepatan proses bisnis dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
o Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
o Bentuk kemudahan lain yang bisa diinisiasi OJK atau pemerintah.

Selain itu, aturan juga menekankan penerapan tata kelola, pemanfaatan teknologi digital, kolaborasi antarlembaga keuangan, hingga insentif bagi bank dan LKNB yang aktif menyalurkan kredit UMKM.

Berlaku untuk Bank hingga Fintech
POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, serta LKNB konvensional maupun syariah. Lembaga yang termasuk di dalamnya antara lain perusahaan pembiayaan, modal ventura, fintech lending, pergadaian, hingga lembaga khusus seperti LPEI dan PNM.

“OJK ingin memastikan UMKM tidak lagi terkendala akses modal. Dengan kolaborasi sektor keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, UMKM diharapkan semakin mampu bersaing dan memberi kontribusi besar bagi ekonomi nasional,” ujar Dian.

(MU01)

Share this article