Ombudsman Ingatkan Risiko Teknis di Balik Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Logistik Desa

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika

MonitorUpdate.com – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti rencana pengadaan 105.000 unit kendaraan niaga impor untuk mendukung program logistik Koperasi Desa dengan nilai anggaran Rp24,6 triliun. Lembaga pengawas pelayanan publik itu meminta pemerintah memastikan kesesuaian teknis dan perencanaan matang agar belanja negara tersebut efektif dan berkelanjutan.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan inisiatif memperkuat distribusi pangan di desa merupakan langkah strategis. Namun, ia mengingatkan adanya potensi hambatan operasional apabila spesifikasi kendaraan impor tidak selaras dengan regulasi energi nasional.

“Niat mewujudkan ketahanan pangan perlu didukung tata kelola presisi. Penggunaan kendaraan Completely Built Up (CBU) dengan standar mesin tertentu berpotensi menghadapi kendala teknis jika tidak sinkron dengan mandatori Biodiesel B40/B50,” kata Yeka di Jakarta, Senin (2/3/2026).

Baca Juga: Ombudsman RI Klaim Rampungkan 126 Persen Target Laporan 2025, Nilai Manfaat Warga Tembus Rp 42 Miliar

Menurut Yeka, ketidaksesuaian spesifikasi mesin dengan kebijakan bahan bakar biodiesel berisiko memicu gangguan fungsi mesin dalam skala luas. Jika terjadi, distribusi bahan pokok ke desa-desa dapat terganggu dan berdampak pada kenaikan biaya perawatan serta keterbatasan suku cadang, terutama di wilayah terpencil.

Ia menegaskan, integrasi kebijakan antarsektor merupakan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu, pengelolaan keuangan negara harus mengedepankan prinsip tertib dan efisien sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003. Fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Sebagai langkah mitigasi, Ombudsman menyarankan pemerintah memprioritaskan produsen otomotif dalam negeri, seperti PT Pindad, maupun konsorsium industri nasional. Kendaraan produksi lokal dinilai lebih kompatibel dengan karakteristik bahan bakar biodiesel serta didukung jaringan layanan purnajual yang lebih siap.

“Pemanfaatan industri domestik sejalan dengan mandat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Ini juga menjamin keberlanjutan layanan karena ekosistem pemeliharaan sudah tersedia,” ujar Yeka.

Selain aspek teknis armada, Ombudsman menilai ketepatan sasaran distribusi menjadi faktor penentu keberhasilan program. Berdasarkan data Indeks Desa Membangun, terdapat 11.524 desa berstatus Tertinggal dan Sangat Tertinggal yang dinilai layak menjadi prioritas intervensi fisik armada logistik.

Sebarannya meliputi sekitar 3.800 desa di Papua, 2.200 desa di Sumatera, 1.600 desa di Kalimantan, 1.400 desa di Sulawesi, 1.200 desa di Nusa Tenggara, 900 desa di Maluku, serta 424 desa di Jawa dan Bali.

Untuk desa berkembang dan maju, Ombudsman menyarankan optimalisasi peran BUMDes dan koperasi sebagai agregator digital guna menghindari redundansi belanja modal.

“Pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif agar kombinasi dukungan armada fisik di desa tertinggal dan penguatan ekosistem digital di desa maju dapat berjalan efisien dan akuntabel,” kata Yeka. (MU01)

Share this article