MonitorUpdate.com – Ombudsman RI mencatat keberhasilan menyelamatkan potensi kerugian masyarakat hingga Rp1,603 triliun dalam kurun waktu 2021–2025, hasil dari pengawasan dan pemberantasan maladministrasi di sektor perekonomian.
Capaian tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam kegiatan Penyampaian Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025, Kamis (18/12/2025), di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Menurut Yeka, angka penyelamatan itu berasal dari kerja Keasistenan Utama III Sektor Perekonomian I bersama lima Kantor Perwakilan Ombudsman RI, yakni Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.
Baca Juga :
“Dalam periode 2021 hingga akhir 2025, Ombudsman menerima 5.173 laporan masyarakat, dan 81,25 persen di antaranya atau 4.642 laporan berhasil diselesaikan,” ujar Yeka.
Efektivitas Anggaran Pengawasan
Secara rinci, nilai penyelamatan kerugian masyarakat setiap tahun menunjukkan fluktuasi signifikan. Pada 2021 tercatat Rp41,01 miliar, meningkat menjadi Rp201,87 miliar pada 2022, melonjak tajam hingga Rp920,83 miliar pada 2023, lalu Rp300 miliar pada 2024, dan Rp139,93 miliar sepanjang 2025.
Yeka mengungkapkan, dari sisi akuntabilitas keuangan negara, setiap Rp1 anggaran pengawasan pelayanan publik mampu menyelamatkan kerugian masyarakat sebesar Rp17,60. Bahkan, Keasistenan Utama III mencatat Benefit-Cost Ratio (BCR) tertinggi, mencapai 96,83, yang menunjukkan efektivitas penggunaan anggaran negara dalam fungsi pengawasan.
Sawit Berpotensi Rugikan Negara Rp279 Triliun
Tak hanya penanganan laporan, Ombudsman RI juga menjalankan fungsi pencegahan melalui Rapid Assessment (RA) dan Systemic Review (SR). Pengawasan difokuskan pada isu strategis, mulai dari pupuk bersubsidi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), perpajakan, kepabeanan dan cukai, hingga Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu temuan paling krusial adalah lemahnya tata kelola industri kelapa sawit, yang berpotensi menyebabkan kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara hingga Rp279,1 triliun.
“Temuan ini menegaskan perlunya perbaikan regulasi serta penguatan pengawasan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” tegas Yeka.
Dorong Perbaikan Tata Kelola
Catahu 2025 juga memuat rekomendasi perbaikan pelayanan publik di sektor pertanian dan pangan, perbankan dan industri keuangan nonbank, perdagangan, perindustrian dan logistik, serta pengadaan barang dan jasa. Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola, dan memperbaiki koordinasi antarlembaga.
Yeka menekankan, pengawasan Ombudsman RI tidak semata bersifat korektif, melainkan juga preventif dalam memperbaiki kebijakan publik secara sistemik.
“Catatan Akhir Tahun ini bukan sekadar laporan kinerja, tetapi refleksi bersama sekaligus dorongan untuk perbaikan tata kelola pelayanan publik yang berkelanjutan,” ujarnya.
Apresiasi Lintas Kementerian
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus mengapresiasi kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang dinilai semakin memperjelas peran Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik.
“Kerja sama yang telah terbangun perlu terus ditingkatkan agar perbaikan pelayanan publik benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Bobby.
Acara Catahu 2025 turut dihadiri sejumlah pejabat lintas sektor, antara lain perwakilan Kemenko Pangan, Kemendag, ATR/BPN, Kemenko Perekonomian, Badan Gizi Nasional, Badan Pangan Nasional, Kementerian Keuangan, Bappenas, OJK, serta BUMN seperti Pertamina Patra Niaga, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, BTN, BRI, dan BNI. (MU01)










