Ombudsman: Masih Ada Ketimpangan dalam Penerimaan Murid Baru 2025

Penyerahan Hasil Pengawasan SPMB 2025. Foto: Ombudsman RI
Penyerahan Hasil Pengawasan SPMB 2025. (Foto: Ombudsman RI)

MonitorUpdate.com – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dinilai berjalan baik di atas kertas. Namun di lapangan, Ombudsman RI menemukan banyak celah—dari ketimpangan akses hingga praktik titipan murid.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai hal ini terjadi karena lebarnya jarak antara aturan dan praktik penerimaan murid baru tahun ini. “Masih ada daerah yang belum siap. Koordinasi lemah, layanan belum adil, dan transparansi belum terjaga,” ujarnya di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.

Baca Juga: Ombudsman Sebut Program MBG Bermasalah, Anggaran Rp71 T Terancam Sia-sia

Temuan itu disampaikan dalam laporan pengawasan SPMB 2025 yang diserahkan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti. Laporan disusun berdasarkan pengawasan 32 kantor perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia.

Menurut anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais, pengawasan dilakukan sejak tahap pra-SPMB hingga pasca-SPMB. Hasilnya, banyak masalah muncul sejak awal.

Pada tahap pra-SPMB, masih banyak pemerintah daerah belum memiliki peta sebaran sekolah dan calon murid yang akurat. Juknis sering kali terbit mepet, bahkan tanpa keputusan kepala daerah. Sosialisasi pun minim, terutama bagi kelompok rentan.

Masalah berlanjut pada tahap pelaksanaan. Ombudsman menemukan perbedaan tafsir antar daerah, sekolah tak mengumumkan daya tampung, dan penggunaan dokumen seperti SKTM serta kartu keluarga yang tidak sesuai aturan. Pengumuman hasil seleksi juga dinilai belum transparan.

Tahap pasca-SPMB tak luput dari sorotan. Ombudsman mencatat pungutan liar, penambahan rombongan belajar tanpa dasar, hingga praktik “titipan siswa”. Ada pula kasus calon murid yang dinyatakan lulus tapi gagal daftar ulang karena namanya tiba-tiba menghilang dari daftar.

Ombudsman merekomendasikan Kemendikdasmen menyusun peta jalan pemerataan sekolah nasional dan memperkuat integrasi data pendidikan, sosial, serta kependudukan.

Kemendagri diminta memastikan juknis daerah diterbitkan melalui keputusan resmi, sedangkan Kemensos diminta memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar jalur afirmasi tepat sasaran.

Menteri Abdul Mu’ti mengapresiasi laporan tersebut. Ia berjanji menindaklanjuti temuan Ombudsman dan memperkuat tata kelola penerimaan murid di daerah. (MU01)

Share this article