MonitorUpdate.com — Ombudsman Republik Indonesia mencatat capaian kinerja di atas target dalam penyelesaian laporan masyarakat sepanjang 2025. Pada tahap Resolusi dan Monitoring—tahap akhir penanganan laporan—Ombudsman mengklaim berhasil menyelesaikan 63 laporan, atau 126 persen dari target kinerja tahunan yang ditetapkan sebanyak 50 laporan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa resolusi dan monitoring menjadi fase krusial karena menentukan kepastian akhir atas laporan masyarakat setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan.
“Tahap resolusi dan monitoring adalah ujung dari penyelesaian laporan masyarakat. Di sinilah kepastian hukum dan pemulihan hak warga diuji,” ujar Najih dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Ombudsman Klaim Selamatkan Rp1,6 Triliun Uang Rakyat, Sawit Jadi Sorotan Terbesar
79 Persen Laporan Tuntas, Sisanya Masih Berjalan
Berdasarkan data Ombudsman RI, sepanjang periode 2021–2025, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring (KU Resmon) telah menindaklanjuti 304 laporan. Dari jumlah tersebut, 239 laporan atau 79 persen dinyatakan selesai, sementara 65 laporan lainnya (21 persen) masih dalam proses penanganan.
Khusus pada 2025, tercatat 39 laporan ditangani pada tahap resolusi dan monitoring. Meski jumlah laporan yang masuk relatif terbatas, Ombudsman menilai dampaknya cukup signifikan, terutama dari sisi kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Manfaat Ekonomi Rp 42 Miliar, Masih Ada yang Tertahan
Najih mengungkapkan, penyelesaian laporan sepanjang 2025 memberikan nilai manfaat ekonomi mencapai Rp 42 miliar bagi para pelapor. Dari jumlah tersebut, Rp 24,7 miliar telah direalisasikan, sementara sekitar Rp 18 miliar masih dalam proses penerimaan.
Namun, angka tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak semua hasil penyelesaian langsung berdampak konkret, mengingat sebagian manfaat masih bergantung pada tindak lanjut instansi terlapor.
Rekomendasi Ombudsman: Tingkat Kepatuhan 81 Persen
Selain menyelesaikan laporan, Ombudsman RI juga mengawal pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman yang bersifat mengikat secara moral dan administratif. Sepanjang 2021–2025, Ombudsman menerbitkan 16 rekomendasi, mencakup isu strategis seperti kepegawaian, pertanahan, perizinan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Pada 2025, Ombudsman menerbitkan empat rekomendasi, antara lain terkait:
• penertiban lahan di Batam yang berlarut sejak 2012,
• pelaksanaan PPDB di Sumatera Selatan,
• pembayaran insentif tenaga kesehatan di Kota Semarang,
• serta pelaksanaan putusan pengadilan oleh Pemkab Raja Ampat.
Ombudsman mencatat tingkat pelaksanaan rekomendasi mencapai 81 persen, baik yang telah dilaksanakan sepenuhnya maupun sebagian—angka yang menunjukkan kemajuan, namun juga menyisakan ruang kritik terhadap kepatuhan instansi pemerintah.
Kasus Lama Akhirnya Diselesaikan
Kepala KU Resmon Ombudsman RI, Dominikus Dalu, menyoroti sejumlah kasus yang sempat berlarut-larut dan baru memperoleh penyelesaian pada 2025. Di antaranya:
• pengembalian hak atas lahan seluas 4.135 meter persegi di Batam yang tertunda sejak 2012,
• pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi senilai Rp 2,3 miliar kepada 12 kepala keluarga di Padang Lawas, Sumatra Utara,
• pembayaran uang pensiun ASN eks-Timor Timur,
• pelunasan tunggakan gaji CPNSD Morotai yang tertunda hingga 12 tahun,
• serta penyelesaian sengketa sewa lahan dengan PT Perikanan Indonesia.
Sejumlah Laporan Masih Menggantung
Meski mencatat capaian positif, Ombudsman RI secara terbuka mengakui masih terdapat laporan strategis yang belum terselesaikan hingga akhir 2025. Di antaranya:
• perizinan pertambangan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) pascapenetapan kawasan,
• penggantian biaya obat pasien JKN BPJS Kesehatan sebesar Rp 60,6 juta oleh RSUD Siti Fatimah,
• pengembalian dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 1,84 miliar,
• serta tuntutan ganti rugi dan kompensasi warga Tembesi Tower RW 16 akibat penggusuran.
Komitmen dan Catatan Kritis
Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian laporan masyarakat secara adil dan transparan, sekaligus mendorong perbaikan sistemik dalam pelayanan publik.
Namun, keberadaan laporan bernilai miliaran rupiah yang masih menggantung menjadi pengingat bahwa tingginya capaian kinerja kuantitatif belum sepenuhnya sejalan dengan kecepatan pemulihan hak warga—tantangan yang masih harus dijawab Ombudsman dan instansi terlapor ke depan. (MU01)










