MonitorUpdate.com – Ombudsman Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), menyusul sejumlah temuan krusial dalam empat bulan terakhir.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa pengawasan ini penting untuk mencegah maladministrasi dan memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran
.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), Yeka mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan uji petik di 34 titik di seluruh provinsi sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pelaksanaan MBG.
“Kami menemukan sejumlah persoalan, terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, serta kesiapan kebijakan anggaran dan SOP,” ujar Yeka.
Menurutnya, program MBG belum sepenuhnya didukung oleh sistem pendanaan yang memadai. Proses legalisasi yayasan serta verifikasi dapur penyedia makanan juga menjadi sorotan.
Ombudsman mendorong penyederhanaan proses legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM agar yayasan yang sudah siap dapat segera beroperasi.
“Program ini perlu kejelasan dan percepatan dalam aspek legal dan operasional. Banyak dapur sudah siap, tapi terhambat administrasi,” tambah Yeka.
Selain aspek administratif, Ombudsman juga menyoroti pentingnya penerapan SOP ketat untuk mencegah insiden seperti keracunan makanan.
Dalam dua minggu terakhir, menurut Yeka, BGN telah melakukan sejumlah perbaikan, termasuk mengadopsi sistem pembiayaan berbasis adcost yang mulai diberlakukan bulan Mei ini.
Sistem ini memungkinkan mitra menerima uang muka untuk 10 hari pertama sebelum mengajukan dana untuk periode berikutnya.
Terkait target, BGN kini menargetkan pembentukan 30.000 Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG), terdiri dari 2.000 yang dibiayai APBN dan 28.000 dari mitra. Saat ini baru 1.300 yang aktif beroperasi.
Ombudsman pun merekomendasikan penambahan personel verifikasi agar target tersebut dapat tercapai tepat waktu. Menanggapi kasus keracunan makanan yang terjadi di beberapa wilayah, Yeka menekankan bahwa negara harus hadir dan bertanggung jawab.
“Program ini menggunakan APBN. Pemerintah wajib memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis dan tindak lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyambut positif langkah Ombudsman. “Kami terbuka terhadap pengawasan kapan pun, terutama dalam aspek anggaran dan kualitas pangan,” kata Dadan.
Program MBG menjadi salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah.
Namun efektivitas program tersebut kini menjadi perhatian publik, seiring munculnya kasus-kasus di lapangan.
(mu01)









