MonitorUpdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi penegak hukum fiskal. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu tersangka bahkan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).
Penetapan tersangka ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). KPK menyatakan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Baca Juga: Kasus Ekspor Limbah Sawit, Kejagung Geledah Rumah Pejabat Bea Cukai
Dari enam tersangka tersebut, tiga merupakan pejabat aktif Bea dan Cukai, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta, yakni John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri sebagai tim dokumen importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku manajer operasional perusahaan tersebut.
KPK mengungkapkan, OTT dilakukan serentak di wilayah Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Namun, satu tersangka, John Field, tidak berhasil diamankan dan hingga kini berstatus buron.
“Dari enam tersangka, satu orang melarikan diri saat OTT. Saat ini kami mengimbau saudara JF atau siapa pun yang mengetahui keberadaannya untuk segera menyerahkan diri,” tegas Asep.
Lima tersangka lainnya langsung ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK juga menyita barang bukti dengan nilai fantastis mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut diamankan dari kediaman para pejabat Bea dan Cukai serta kantor PT Blueray.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia seberat total 5,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp15,7 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta,” rinci Asep.
Kasus ini kembali menyorot rentannya sektor kepabeanan terhadap praktik suap dan gratifikasi, terutama dalam pengurusan impor barang bernilai tinggi. Padahal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama ini menjadi garda terdepan pengamanan penerimaan negara.
Atas perbuatannya, tiga pejabat Bea dan Cukai sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP baru. Sementara pihak swasta sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal suap dalam Undang-Undang KUHP.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (MU01)










