MonitorUpdate.com — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial BS kembali membuka borok praktik transaksional di lembaga peradilan. Komisi Yudisial (KY) pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam membongkar dugaan jual-beli perkara tersebut.
Wakil Ketua KY Desmihardi menegaskan, tindakan terduga Waka PN Depok tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim sebagai penegak keadilan.
“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. Tindakan ini sangat kami sesalkan karena merusak kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” kata Desmihardi, Jumat (hari ini).
Baca juga: OTT Wakil Ketua PN Depok Kembali Tampar Integritas Peradilan, MA dan KY Bicara Zero Tolerance
Desmihardi menekankan, KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas. Bahkan, Ketua MA Prof. Sunarto telah menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan layanan, termasuk praktik transaksional di lingkungan peradilan.
Menurutnya, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan ancaman serius terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas hakim, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia. KY dan MA menerapkan prinsip zero tolerance. Tidak ada ruang bagi penyimpangan dalam bentuk apa pun,” tegas Desmihardi.
Kasus ini juga menjadi ironi di tengah kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang baru-baru ini mengumumkan kenaikan gaji hakim karier hingga 280 persen. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat independensi hakim.
Namun, Desmihardi menilai, dugaan pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua PN Depok justru bertolak belakang dengan semangat kebijakan tersebut.
“Perbuatan terduga Waka PN Depok ini mengabaikan Instruksi Presiden yang telah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim melalui kenaikan tunjangan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, KY memastikan akan berkoordinasi intensif dengan KPK dan MA untuk pendalaman kasus. KY dan KPK sendiri telah memiliki nota kesepahaman terkait pemberantasan tindak pidana korupsi guna menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Salah satu ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, yang dinilai krusial dalam mengawasi dan menindak praktik-praktik menyimpang di lingkungan peradilan.
OTT terhadap pimpinan pengadilan ini kembali menjadi peringatan keras bahwa reformasi peradilan belum sepenuhnya steril dari praktik koruptif, meski berbagai upaya peningkatan kesejahteraan dan pengawasan telah dilakukan. (MU01)

![Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025-2026. Foto: Bareskrim Polri]](https://monitorupdate.com/wp-content/uploads/2026/04/Bareskrim-Polri-mengungkap-kasus-penyalahgunaan-BBM-dan-LPG-bersubsid.jpeg)







![Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025-2026. Foto: Bareskrim Polri]](https://monitorupdate.com/wp-content/uploads/2026/04/Bareskrim-Polri-mengungkap-kasus-penyalahgunaan-BBM-dan-LPG-bersubsid-768x431.jpeg)
