Pajak Tinggi, Ekonomi Mandek? Ini Sindiran Pedas Ekonom AS untuk Indonesia

Ekonom senior Amerika Serikat, Arthur B. Laffer

MonitorUpdate.com – Struktur perpajakan Indonesia kembali menuai sorotan. Kali ini datang dari ekonom senior Amerika Serikat, Arthur B. Laffer, yang menilai sistem pajak nasional terlalu kompleks dan kurang memberi insentif bagi pelaku usaha. Menurut dia, tanpa reformasi fiskal yang menyeluruh, mimpi Indonesia tumbuh 8 persen per tahun hanya akan jadi angan-angan.

“Tarif pajak tinggi justru bisa menurunkan penerimaan negara jika basis pajaknya sempit,” ujar Laffer dalam forum CNBC Economic Outlook 2025 di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Laffer dikenal luas melalui Laffer Curve, sebuah teori klasik yang menjelaskan bahwa ada titik optimum tarif pajak di mana penerimaan negara bisa maksimal. Jika tarif melewati titik tersebut, justru bisa menurunkan pendapatan karena aktivitas ekonomi menurun.

Ia menyoroti bahwa penerimaan pajak Indonesia memang tinggi secara nominal — mencapai Rp1.932,4 triliun pada 2024 — tapi rasio pajak terhadap PDB terus menurun, dari 11,4 persen pada 2014 menjadi hanya 8,7 persen pada 2024. Ini menandakan basis pajak yang menyempit, bukan tarif yang terlalu rendah.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti ketergantungan tinggi pada sektor tertentu seperti industri tembakau, yang menyumbang 95 persen dari total penerimaan cukai. “Ini berisiko. Fokus sempit seperti ini bisa memicu perdagangan gelap dan membebani industri legal,” katanya.

Usulan Flat Tax dan Kritik Terhadap Belanja Pemerintah

Laffer mendorong Indonesia untuk mempertimbangkan penerapan flat tax — sistem pajak tetap dengan tarif rendah dan basis luas. Menurutnya, sistem ini lebih efisien dan adil dibanding sistem progresif. “Pemerintah cukup jadi wasit. Jangan ikut main dan mengatur hasil pertandingan,” ujarnya.

Ia juga menilai belanja negara perlu dikendalikan. “Pemerintah yang ramping justru lebih efisien. Fokus pada infrastruktur, pendidikan, dan hukum saja,” tegas penasihat ekonomi era Presiden Ronald Reagan tersebut. (01/MU)

Share this article