Pakar Hukum Ingatkan Prabowo Bisa Tetapkan Darurat Militer Kapan Saja, Tanpa Syarat

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti

MonitorUpdate.com – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bisa menetapkan darurat militer kapan saja tanpa memerlukan prasyarat tertentu.

Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya peran TNI di ranah sipil dan gelombang unjuk rasa yang berujung ricuh di berbagai daerah. Menurut Bivitri, sejarah pun membuktikan hal itu pernah terjadi pada era Presiden Soekarno tahun 1957.

“Presiden bisa menetapkan darurat militer kapan saja dan tidak ada prasyarat untuk itu,” kata Bivitri dalam acara Seni Lawan Tirani di Plaza Teater Besar, Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ TIM), Senin, (1/9/2025).

Acara yang digelar Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu dihadiri ratusan aktivis demokrasi dan seniman, antara lain Ketua DKJ Bambang Prihadi, novelis Ayu Utami, musisi Kunto Aji, aktivis Fatia Maulidiyanti, hingga akademisi Melani Budianta.

Bivitri menilai meningkatnya keterlibatan TNI di ranah sipil—dari program makan bergizi gratis (MBG), pembentukan batalyon pembangunan, hingga penjagaan Markas Brimob—berpotensi memperkuat legitimasi militer di mata publik.

Namun ia mengingatkan, kondisi tersebut tak boleh membuat warga berhenti menggunakan hak konstitusionalnya. “Demo untuk menyuarakan protes tetap sah, karena itu hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan soal potensi penyusupan dalam aksi protes. “Kita sudah punya pengalaman, seperti pada kerusuhan di Jakarta 2020, ketika hasil temuan sejumlah media menunjukkan pembakar halte bukan dari kalangan pendemo,” kata Bivitri.

Nada serupa disampaikan akademisi Universitas Indonesia, Melani Budianta. Ia mengkritisi pendekatan keamanan dalam merespons aksi unjuk rasa. Menurutnya, pembatasan kebebasan publik, termasuk pers, justru bisa memperburuk keadaan.

“Pers harus tetap netral dan sehat untuk memotret semua pihak. Kalau pers resmi dibungkam, yang muncul hanyalah kebisingan media sosial yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan,” kata Melani.

DKJ dalam pernyataannya menyinggung tragedi Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas akibat tindakan represif aparat. Menurut DKJ, peristiwa itu adalah bukti nyata kekerasan negara telah merenggut nyawa dan merusak ruang aman bagi masyarakat untuk bersuara.

“Tidak boleh ada satu nyawa pun lagi yang dikorbankan dalam perjuangan menegakkan demokrasi,” tulis DKJ lewat akun Instagram resminya @jakartscouncil.

DKJ menegaskan kebebasan berekspresi, berkesenian, dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

Kekerasan negara, menurut mereka, bukan hanya melukai tubuh, melainkan juga melumpuhkan daya cipta dan membungkam suara kritis. Acara Seni Lawan Tirani itu ditutup dengan pembacaan puisi dan musikalisasi puisi dari Sanggar Matahari.

(MU01)

Share this article