PBNU dan PP Muhammadiyah Tegaskan Tak Terlibat Pelaporan Pandji, Soroti Pentingnya Humor di Ruang Publik

Pandji Pragiwaksono, Foto: Instagram
Pandji Pragiwaksono, Foto: Instagram

MonitorUpdate.com — Langkah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya menuai respons tegas dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia. APengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan kelompok pelapor bukan bagian dari struktur resmi organisasi.

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa Angkatan Muda NU tidak memiliki legitimasi organisasi.

Menurutnya, tidak ada entitas bernama Angkatan Muda NU dalam struktur resmi NU, baik sebagai lembaga maupun badan otonom. “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” ujar Ulil, dikutip dari NU Online, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, NU sebagai organisasi terbuka kerap menjadi rujukan berbagai kelompok yang mengatasnamakan NU tanpa mandat struktural. Namun hal tersebut, kata Ulil, tidak serta-merta mencerminkan sikap resmi PBNU.

Di luar soal legalitas pelaporan, Ulil justru menyoroti pentingnya humor dalam kehidupan sosial. Ia menyayangkan jika ruang ekspresi komedi harus berujung pada proses hukum.

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah kunci,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan PP Muhammadiyah. Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menegaskan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan representasi resmi persyarikatan.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Bachtiar dalam pernyataan pers, Jumat.

Ia menegaskan, setiap sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.

Meski demikian, Bachtiar menegaskan Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, tanggung jawab tersebut bersifat personal atau kelompok, bukan institusional.

“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ucapnya.

“Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan,” sambung Bachtiar.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghasutan dan penistaan agama dalam materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru,” kata Reonald kepada wartawan, Jumat.

Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP terkait penistaan agama, serta Pasal 242 dan 243 KUHP tentang penghasutan.

“Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHP baru yang diberlakukan oleh SPKT dan penyelidik,” jelasnya.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyebut materi Mens Rea dinilai merendahkan, memfitnah, serta berpotensi memecah belah masyarakat.

“Kami menilai ada materi yang menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” ujar Rizki.

Ia juga mengklaim laporan tersebut mewakili keresahan sebagian anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Kasus ini kembali membuka perdebatan publik soal batas kebebasan berekspresi, kritik sosial dalam komedi, serta kecenderungan kriminalisasi ekspresi seni di ruang demokrasi. (MU01)

Share this article