MonitorUpdate.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 32 produk obat bahan alam (OBA) atau herbal yang beredar secara ilegal dan mengandung obat kimia keras. Temuan ini muncul dari pengawasan sepanjang Oktober 2025.
Sebagian besar temuan BPOM berasal dari produk yang diklaim mampu meredakan pegal linu. Dalam pengujian laboratorium, berbagai produk tersebut terbukti mengandung campuran bahan kimia obat (BKO) seperti parasetamol, diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, hingga indometasin. Seluruh zat itu masuk kategori obat keras dan penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Selain obat pegal linu, BPOM mengidentifikasi produk peningkat stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil. Produk dengan klaim pelangsing juga ditemukan berisi furosemid, bisakodil, dan sibutramin—zat yang sejak lama dikritik karena risiko efek samping serius, termasuk gangguan jantung dan metabolik.
Baca Juga: Ahli Gizi Respons Pernyataan Menkes soal Konsumsi Buah: “Jangan Disamakan dengan Gula Darah”
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil dari sampling dan pengujian 1.373 sampel produk herbal, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, serta penelusuran ke fasilitas distribusi dan produksi.
“Salah satu BKO yang berbeda pada temuan kali ini adalah indometasin. Bahan ini merupakan obat antiinflamasi non-steroid yang ditambahkan secara ilegal ke produk herbal untuk klaim pegal linu atau rematik,” kata Taruna, Rabu (3/12/2025).
Penambahan obat keras ke dalam produk herbal dilarang karena risikonya tidak dapat dipantau. BKO berpotensi menyebabkan efek samping berat bila dikonsumsi tanpa dosis terukur. Taruna mencontohkan risiko sildenafil—obat untuk disfungsi ereksi—yang justru dapat memicu disfungsi ereksi, gangguan tekanan darah, serangan jantung, hingga kerusakan hati dan ginjal bila disalahgunakan.
Menurut BPOM, masalah utama dalam kasus-kasus ini adalah persepsi publik bahwa obat herbal selalu aman. “Ini bentuk kecurangan yang berbahaya. Masyarakat menganggap produk herbal aman karena berasal dari bahan alami, padahal faktanya ada bahan kimia obat keras yang disisipkan,” ujar Taruna.
BPOM meminta masyarakat lebih kritis terhadap produk herbal, terutama yang mengklaim manfaat instan. Konsumen yang sudah telanjur mengonsumsi salah satu produk dalam daftar temuan diminta menghentikan pemakaian dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika muncul gejala yang tidak biasa.
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui HALOBPOM 1500533, kanal media sosial resmi BPOM, atau unit pelaksana teknis BPOM terdekat.
Daftar 32 Produk Herbal Ilegal Mengandung Obat Keras
1. Montalinurat
2. Extra Mountalin
3. Tawon Premium
4. Obat Sakit Gigi Cap Lutung
5. Anrat
6. Buah Dewa
7. Kaplet Anti Sakit Gigi & Gusi Pak Tani New
8. KBM
9. Tou Gubao
10. Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu
11. Dua Semar Jaya Rheumatik
12. Obat Racikan Asam Urat dan Rematik Untuk Pria dan Wanita
13. Asam Urat, Flu Tulang, & Cicunguya
14. Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu Husada
15. Sari Manggis Gelatik
16. Serat Manggis
17. Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa
18. Mallboro Black
19. Power P
20. Kofi 29 Plus
21. Arab Pembesar New
22. Bhong Hua Niu Bian
23. Pill China Kotak Biru Cap Berlian / Black Boss
24. Madu Tonik Tjap Kuda
25. Driller
26. Slimming Capsule Herbal
27. Pil Pelangsing Ajaib
28. NR New Rempah
29. Turbo Slim Emboss
30. Sakura Slim Herbal
31. Slim & Shape Herbal
32. Golden Premium Slimming Detox For Night. (MU01)










