Pejabat Pajak Terjaring OTT KPK, Menkeu Janjikan Pendampingan Hukum tapi Tegaskan Tak Ada Intervensi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: net
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: net)

MonitorUpdate.com — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara kembali mengguncang sektor perpajakan. Delapan orang diamankan KPK dalam operasi yang diduga terkait praktik suap pengurangan nilai pajak—modus klasik yang berulang di institusi pengumpul penerimaan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons kasus tersebut dengan menyatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjerat perkara, sembari menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

“Ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan karena pegawai tidak boleh ditinggalkan. Bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya kepada wartawan usai rapat percepatan pemulihan pascabencana di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2025).

Baca Juga: OTT KPK Beruntun, Bahlil Peringatkan Kader Golkar Taat Hukum di Tengah Krisis Integritas Kepala Daerah

Purbaya menekankan pendampingan tersebut bukan bentuk pembelaan atas dugaan tindak pidana korupsi. Ia menyebut langkah itu sebagai tanggung jawab administratif institusi, selama tidak disertai intervensi terhadap penegakan hukum.

“Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ini bukan intervensi. Pendampingan itu hal yang wajar, seperti di perusahaan juga. Tidak ditinggalkan, tapi tidak ikut campur,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap komitmen reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak, yang selama bertahun-tahun kerap menjadi episentrum kasus korupsi bernilai besar. OTT terbaru ini menambah daftar panjang persoalan integritas di sektor perpajakan, meski berbagai pembenahan sistem dan digitalisasi telah digulirkan pemerintah.

Purbaya menegaskan Kemenkeu menghormati sepenuhnya kewenangan KPK dan memastikan institusinya bersikap kooperatif. Penanganan perkara, kata dia, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sikap tersebut, menurut Purbaya, sejalan dengan komitmen Kemenkeu menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih, khususnya di sektor strategis penerimaan negara.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dan mengamankan delapan orang pada Sabtu. OTT tersebut diduga terkait praktik suap untuk menekan besaran pajak, sebuah pola lama yang kembali menguji keseriusan negara dalam membersihkan institusi pajak dari praktik rente dan penyalahgunaan kewenangan. (MU01)

Share this article