Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Total Bisa Tembus Rp10 Triliun

Ilustrasi
Ilustrasi

MonitorUpdate.com — Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang nilainya diperkirakan bisa lebih dari Rp10 triliun. Langkah ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat miskin atau tidak mampu yang sebelumnya menjadi peserta mandiri, namun kini telah dialihkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta yang dibayarkan pemerintah daerah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, kebijakan ini akan berlaku bagi peserta yang sudah beralih kategori tetapi masih memiliki tunggakan iuran dari masa kepesertaan mandiri.

“Pemutihan itu intinya untuk orang yang dulunya peserta mandiri dan menunggak, padahal sekarang sudah pindah ke PBI atau dibayari Pemda. Nah, tunggakan itu yang dihapus,” kata Ali Ghufron di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, program pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga benar-benar menyasar kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu.

“Dia harus masuk DTSEN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” tegasnya.

Ali Ghufron menambahkan, penghapusan tunggakan dibatasi maksimal untuk masa 24 bulan. Misalnya, jika peserta menunggak sejak 2014, maka BPJS Kesehatan hanya akan menghapus dua tahun tunggakan terakhir.

“Kalaupun mulai 2014, ya tetap kita anggap dua tahun saja yang dibebaskan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung pelaksanaan program pemutihan tersebut. “Untuk tahun 2026 sudah siap, Rp20 triliun sudah kita anggarkan,” kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan dan memastikan tidak ada masyarakat miskin yang terhambat mengakses layanan kesehatan hanya karena tunggakan lama. (MU01)

Share this article