MonitorUpdate.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji wacana pembatasan kepemilikan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.
Langkah ini dikaitkan dengan program Satu Data Indonesia dan disebut sebagai upaya menekan praktik penipuan daring sekaligus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, kajian itu mencakup kemungkinan penerapan aturan satu akun yang terhubung dengan nomor ponsel pengguna.
“Kita lagi review itu karena terkait juga dengan program Satu Data Indonesia,” ujar Nezar dalam acara Indonesia-UAE Government Experience Exchange Retreat di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Meutya Hafid Ajak Mahasiswa Ikut AI Talent Factory
Menurut Nezar, pembatasan akun ganda dapat membantu memperkecil ruang gerak penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun praktik scamming di internet. “Itu salah satu solusi yang sedang dikaji agar pengawasan terhadap misinformasi dan hoaks lebih mudah,” katanya.
Meski begitu, pemerintah juga mempertimbangkan fleksibilitas. Sebab, banyak masyarakat memiliki lebih dari satu nomor seluler sehingga kemungkinan penggunaan lebih dari satu akun tetap dibahas. “Itulah yang mau kita kaji, ada berapa nomor yang bisa dipakai apabila kita punya satu akun,” tambah Nezar.
Ia menegaskan, wacana ini masih berupa kajian dan belum menjadi kebijakan resmi. Sebelumnya, wacana pembatasan akun media sosial ini juga disuarakan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Senayan, Juli lalu, Oleh mengusulkan agar larangan akun ganda dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.
“Rekomendasi saya, dalam rancangan (UU Penyiaran) dimasukkan bahwa platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Hanya satu akun asli saja, baik perusahaan, lembaga, maupun personal,” kata Oleh saat itu.
Menurut dia, pembatasan akun ganda penting untuk mengurangi peredaran konten ilegal di platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok.
(MU01)