Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Fokus bagi Warga Tak Mampu

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: net
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: net)

MonitorUpdate.com — Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menghapus atau memutihkan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini ditujukan agar masyarakat miskin yang sempat berhenti menjadi peserta aktif dapat kembali menikmati layanan tanpa terbebani utang lama.

“Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp20 triliun itu sudah kita anggarkan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu
(22/10/2025).

Langkah pemutihan ini diharapkan dapat memperluas kembali cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional. Namun, Purbaya menekankan pentingnya perbaikan tata kelola dan efisiensi di tubuh BPJS Kesehatan, agar dana besar dari pemerintah benar-benar tepat guna.

Baca Juga: Pemerintah Bahas Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Nilai Capai Lebih Rp10 Triliun

“Kita minta BPJS juga memperbaiki manajemennya. Ada program dari Kementerian Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit membeli alat yang kemahalan dan kebanyakan. Itu harus dikaji ulang bersama Kemenkes,” ujarnya.

Selain efisiensi anggaran, Purbaya juga menyoroti pengelolaan teknologi informasi (IT) BPJS Kesehatan yang dinilai belum terintegrasi dengan baik. Ia meminta agar sistem IT diperkuat dan dimanfaatkan untuk mendeteksi potensi penyimpangan klaim secara otomatis melalui teknologi kecerdasan buatan (AI).

“Mereka punya sekitar 200 orang di bidang IT, itu sudah seperti perusahaan komputer sendiri. Saya minta agar seluruh sistem diintegrasikan secara nasional dan bisa mendeteksi klaim yang tidak jelas,” kata Purbaya.

Ia menargetkan perbaikan sistem IT BPJS Kesehatan dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan agar program pemutihan tunggakan berjalan efektif.

“Kalau itu bisa dilakukan, IT BPJS bisa jadi sistem rumah sakit terbesar dan terbaik di dunia. Saya maunya begitu, supaya Rp20 triliun itu tidak sia-sia,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penghapusan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

“Jadi dia harus masuk DTSN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” jelas Ghufron.

Ghufron memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan selama penyalurannya tepat sasaran. “Enggak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak, baru bisa jadi masalah,” katanya.

Hingga saat ini, BPJS Kesehatan mencatat masih ada sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun. Sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Bagi yang tidak mampu, mau ditagih pun enggak akan bisa bayar. Memang uangnya enggak ada,” ujarnya. (MU01)

Share this article