Pilket RT/RW Padurenan 2026 Digelar 5 April, Panitia Dapat Subsidi Rp850 Ribu per TPS!

Rapat teknis Panitia Pemilihan Ketua RT RW Periode 2026-2031 Desa Padurenan, Sabtu(28/3/2026)
Rapat teknis Panitia Pemilihan Ketua RT RW Periode 2026-2031 Desa Padurenan, Sabtu(28/3/2026) (Foto.Dok.MonitorUpdate.com)

MonitorUpdate.com– Pemilihan Ketua RT dan RW (Pilket RT/RW) periode 2026–2031 di Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 5 April 2026.

Guna memastikan kelancaran pelaksanaan, Pemerintah Desa Padurenan menggelar rapat teknis panitia pemilihan, Sabtu (28/3/2026). Kegiatan yang dilangsungkan di Aula Kantor desa tersebut dihadiri Camat Gunung Sindur, Kepala Desa Padurenan, Ketua BPD, Ketua MUI serta panitia pelaksana masing-masing lingkungan RW.

Baca Juga : Putra Menang Telak di Pilket RW 07 Desa Pengasinan, Petahana Tumbang

Dalam sambutannya, Kepala Desa Padurenan, Ralih Hidayat, mengungkapkan bahwa pemerintah desa telah menyiapkan dana subsidi sebesar Rp850 ribu per RT/RW untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan.

“Untuk suksesnya pemilihan ketua RT dan RW. Pemerintah Desa telah menyiapkan dana subsidi sebesar Rp850 ribu per RT/RW. Jika ada partisipasi dari calon, itu sifatnya sukarela, bukan pendaftaran,” ujarnya.

Ralih juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama proses pemilihan berlangsung. Ia berharap pesta demokrasi tingkat lingkungan ini tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

“Jangan sampai ada keretakan di lingkungan, apalagi sampai menimbulkan masalah baru ke dalam keluarga, akibat  berbeda pilihan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Gunung Sindur, M. Jamalludin, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW harus mengacu pada regulasi yang berlaku, mulai dari Permendagri, Perda, hingga Perbup Kabupaten Bogor.

Menurutnya, prinsip utama dalam pemilihan adalah musyawarah mufakat. Namun, jika terdapat lebih dari satu calon, panitia dapat menempuh mekanisme pemilihan atau voting.

Dari total 7 RW di Desa Padurenan, tiga RW hanya memiliki satu calon sehingga cukup ditetapkan melalui musyawarah. Adapun empat RW lainnya memiliki lebih dari satu calon dan perlu dilakukan proses pemilihan.

“Semua calon yang lebih dari satu harus membuat surat pernyataan di atas materai, yang menyatakan siap menerima apapun hasilnya dan tidak akan menggugat,” jelasnya.

Camat juga mengingatkan sejumlah hal teknis kepada panitia, seperti menyiapkan surat suara cadangan sekitar 5 persen, melakukan pengundian nomor urut calon, serta memanfaatkan fasilitas yang ada untuk efisiensi anggaran.

“Kalau lokasi dekat sekolah, bisa memanfaatkan gedung yang ada, tidak perlu mendirikan tenda,” tambahnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa panitia harus bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk para calon. Jika terjadi hasil imbang, menurut camat, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pengundian, bukan pemilihan ulang dengan dasar kesepakatan bersama.

Rapat teknis ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan pelaksanaan Pilket RT/RW di Desa Padurenan berjalan lancar, transparan, dan demokratis.

(MT02)

Share this article