MonitorUpdate.com — Polres Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar praktik perdagangan orang (TPPO) berkedok prostitusi daring yang dijalankan lewat aplikasi percakapan “hijau”. Seorang pria berusia 27 tahun ditangkap setelah terbukti mengoperasikan sejumlah akun jasa open booking order (BO).
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas prostitusi online di wilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diringkus di sebuah hotel di Desa Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, pada 12 Agustus 2025.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan lima unit telepon genggam, uang tunai Rp800 ribu, dan sembilan alat kontrasepsi,” kata Rachmad dalam konferensi pers, Senin (19/8/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka berperan sebagai operator atau “joki” di aplikasi MiChat. Ia mengendalikan sedikitnya tiga akun berbeda untuk menawarkan korban kepada calon pelanggan.
Tarif jasa open BO dipatok mulai Rp300 ribu sekali kencan, sementara tersangka mendapat upah sekitar Rp50 ribu dari tiap transaksi.
“Modusnya, tersangka tidak bertemu langsung dengan korban. Dia hanya menjadi perantara yang menghubungkan pelanggan dengan korban lewat aplikasi,” jelas Rachmad.
Polisi menjerat tersangka dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO junto pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp120 juta. Saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik praktik prostitusi daring tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik prostitusi online yang marak di berbagai daerah. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang di sekitarnya.
“TPPO adalah kejahatan serius yang bisa menghancurkan masa depan korban. Kami akan tindak tegas setiap praktik serupa, termasuk yang memanfaatkan platform digital,” tegas Rachmad.
(MU01)