MonitorUpdate.com — Kementerian Pertahanan (Kemhan) angkat bicara terkait temuan mobil mewah Porsche Cayenne yang kedapatan menggunakan pelat nomor dinas Kemhan di area parkir Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Setelah ditelusuri, pelat dinas tersebut dipastikan palsu dan tidak terdaftar dalam administrasi resmi Kemhan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan, kendaraan dengan nomor pelat 50212-00 itu bukan bagian dari inventaris Kemhan.
“Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kementerian Pertahanan,” kata Rico dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Tak hanya bermasalah secara administratif, penggunaan pelat dinas tersebut juga dinilai melanggar peruntukan. Menurut Rico, penanganan awal dilakukan oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Halim Perdanakusuma yang kemudian berkoordinasi dengan Satprov Kemhan.
“Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kemhan, kata Rico, berkomitmen menjaga ketertiban administrasi sekaligus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan atribut dinas. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.
“Ini merupakan bagian dari upaya penertiban serta penindakan terhadap penyalahgunaan atribut dinas,” ujarnya.
Kasus Porsche Cayenne ini menambah daftar panjang penyalahgunaan pelat dinas Kemhan yang belakangan mencuat ke ruang publik. Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan mobil BMW Seri 4 berwarna putih melintas di jalan raya dengan pelat dinas Kemhan bernomor 51692-00 pada Minggu (11/1/2026).
Kemhan memastikan pelat tersebut juga palsu. Dalam klarifikasinya, Kemhan menegaskan bahwa kendaraan dinas resmi di lingkungan kementerian seluruhnya berwarna hitam, dan BMW Seri 4 tidak termasuk dalam daftar kendaraan operasional.
Pelat nomor 51692-00 diketahui pernah digunakan secara sah oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, M.Si. Namun, masa berlaku pelat tersebut telah berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang.
Rentetan kasus ini kembali menyorot lemahnya pengawasan terhadap penggunaan atribut negara, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penertiban pelat dinas di ruang publik. (MU01)









