MonitorUpdate.com – Perputaran uang dari praktik judi online di Indonesia kian mencengangkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, sejak 2017 hingga semester pertama 2025, nilai transaksi judi daring mencapai Rp976,8 triliun dari lebih dari 709 juta transaksi.
“Berdasarkan analisis PPATK, perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester I 2025 telah menembus Rp976,8 triliun,” ujar Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam forum diskusi Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK untuk Pemberantasan Korupsi dan Judi Online di BSD, Tangerang, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: PPATK Blokir 31 Juta Rekening Nganggur, Uang Rp6 Triliun Mengendap
Tak hanya nilainya yang fantastis, jumlah pemain pun melonjak drastis. Sepanjang 2023–2024, pengguna judi online meningkat dari 3,79 juta menjadi 9,78 juta orang, dengan total deposit mencapai Rp51,3 triliun.
Yang lebih ironis, sekitar 51.611 pemain di antaranya teridentifikasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di instansi pusat maupun daerah. “ASN juga tercatat cukup aktif dalam perputaran dana judi online,” ungkap Danang.
Operasi “Lebah Madu” dan Jejak Pencucian Uang
Temuan tersebut merupakan bagian dari Operasi Lebah Madu, inisiatif PPATK untuk memperkuat sistem pencegahan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan praktik judi online. Operasi ini menekankan kolaborasi berbasis data antarinstansi agar setiap indikasi transaksi mencurigakan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.
“Melalui Operasi Lebah Madu, kami mendorong data-driven collaboration lintas lembaga, sehingga tindak lanjut terhadap transaksi mencurigakan bisa dilakukan secara transparan dan berkesinambungan,” jelas Danang.
PPATK juga mencatat bahwa korupsi masih menjadi tindak pidana asal pencucian uang dengan risiko tertinggi di Indonesia, disusul aktivitas judi online yang kian massif. (MU01)










