MonitorUpdate.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono akhirnya angkat bicara menyusul penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri. PPP menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan, sembari membuka opsi pendampingan hukum bagi kadernya tersebut.
Mardiono menekankan, partai tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang ditangani Mabes Polri. Namun, ia menyebut PPP akan melakukan kajian internal untuk memastikan prosedur hukum dijalankan secara benar dan adil.
“Pada prinsipnya partai, atau dalam hal ini saya sebagai Ketua Umum, menghormati sepenuhnya seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan Mabes Polri. Dari pihak partai tentu juga akan melakukan kajian apakah itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Mardiono saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).
Baca Juga: Menkumham Teken SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono
Hellyana diketahui merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Bangka Belitung. Status hukumnya sebagai tersangka kini menjadi perhatian publik, mengingat posisinya sebagai kepala daerah sekaligus petinggi partai politik.
Mardiono memastikan, PPP siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum apabila Hellyana membutuhkannya selama proses hukum berlangsung.
“Apabila diperlukan oleh yang bersangkutan, tentu partai akan memberikan advokasi sebagai pendampingan hukum. Partai siap mendampingi selama proses hukum itu berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, Mardiono mengingatkan seluruh pihak agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita juga harus menghormati asas praduga tak bersalah. Nanti keputusan akhirnya akan diputuskan di pengadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Trunoyudo, Senin (22/12/2025).
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025. Hingga kini, Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut.
Kasus ini berpotensi menambah daftar kepala daerah yang terseret persoalan hukum di tengah sorotan publik terhadap integritas pejabat dan partai politik, terutama menjelang dinamika politik nasional ke depan. (MU01)










