Proyek WtE Kembali Diluncurkan, Publik Minta Bukti Bukan Seremoni Baru

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) percepatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik, Rabu (3/12/2025) di Lembur Pakuan, Subang. Foto: Diskominfo Kab. Bogor
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) percepatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik, Rabu (3/12/2025) di Lembur Pakuan, Subang. Foto: Diskominfo Kab. Bogor

MonitorUpdate.com – Tiga kepala daerah di Jawa Barat kembali meneken MoU pengolahan sampah menjadi energi listrik. Namun di balik seremoni optimistis, sejarah panjang proyek Waste to Energy (WtE) yang tak kunjung tuntas di sejumlah daerah membuat pertanyaan besar muncul: apakah kolaborasi ini benar-benar siap dieksekusi, atau hanya mengulang pola lama?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) percepatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik, Rabu (3/12/2025) di Lembur Pakuan, Subang. Proyek WtE ini diklaim dapat mengurangi tekanan volume sampah yang terus membengkak, serta menutup defisit kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kini memasuki fase kritis.

Baca Juga : Tangsel dan Dilema Sampah: Regulasi, Praktik, dan Konflik Kepentingan Tangsel Terus Bergulat dengan Masalah Sampah

Namun, catatan lapangan menunjukkan bahwa perjalanan WtE di Jawa Barat tidak pernah mulus. Beberapa proyek serupa di masa lalu tersendat karena sengketa lahan, perizinan berlapis, keterbatasan anggaran, hingga tarik-ulur antara pemerintah daerah dan investor. Di sejumlah lokasi, fasilitas WtE bahkan telah direncanakan bertahun-tahun namun belum memasuki tahap konstruksi.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan, kolaborasi tiga daerah ini adalah komitmen bersama menuju pengelolaan sampah yang lebih modern. “Semoga langkah ini menjadi ikhtiar terbaik bagi lingkungan serta masa depan yang bersih, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujarnya. Namun hingga MoU ditandatangani, belum terdapat penjelasan publik mengenai lokasi fasilitas, kapasitas pengolahan, maupun skema pembiayaan yang realistis.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan bahwa penyelesaian sampah tidak dapat dilakukan secara parsial. “Kolaborasi antardaerah adalah kunci membangun sistem pengolahan sampah terpadu yang memberi manfaat jangka panjang,” tegasnya. Meski begitu, kritikus kebijakan menilai bahwa pendekatan regional hanya efektif bila diikuti kepastian anggaran, penguatan kelembagaan, serta model bisnis yang transparan.

Sumber internal sejumlah instansi sebelumnya menyebut bahwa teknologi WtE membutuhkan standar operasional yang ketat: reduksi sampah organik dari hulu, fasilitas RDF yang memadai, dan stabilitas pasokan sampah yang tersegregasi. Tanpa itu, efisiensi pembakaran dan produksi listrik akan bermasalah, berpotensi membuat proyek mandek atau merugi.

Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyebut MoU ini sebagai “langkah besar penguatan ketahanan energi dan pengurangan beban TPA secara signifikan”. Namun lagi-lagi, belum ada rincian soal target produksi listrik, model kerja sama pemerintah–swasta, maupun timeline pembangunan yang dapat diuji publik.

Sementara itu, data pertumbuhan sampah menunjukkan peningkatan 5–7 persen per tahun di banyak kota Jawa Barat, sementara TPA beberapa wilayah Bogor Raya diperkirakan mencapai batas kapasitas dalam waktu dekat. Kondisi ini membuat implementasi WtE menjadi kebutuhan mendesak, namun juga menuntut eksekusi yang jauh lebih disiplin daripada perencanaan-perencanaan sebelumnya.

Kini, yang ditunggu publik bukan lagi penandatanganan MoU baru, melainkan bukti konkret: kapan mesin WtE mulai dibangun, siapa pengelolanya, bagaimana standar emisi dijaga, serta bagaimana pemerintah menjamin proyek tak mangkrak seperti yang pernah terjadi di daerah lain.

MoU ini bisa menjadi titik balik manajemen sampah di Bogor Raya dan Jawa Barat. Namun tanpa kepastian teknis, regulasi yang lebih ketat, dan pendanaan yang terbuka untuk diawasi, potensi keberulangannya sebagai seremoni tanpa realisasi tetap terbuka lebar. (MU01)

Share this article