MonitorUpdate.com – Nama almarhumah Rachmawati Soekarnoputri, putri Bung Karno sekaligus pendiri Universitas Bung Karno (UBK), tercatat di urutan pertama dalam daftar tahanan dan narapidana politik (tapol-napol) era pemerintahan Joko Widodo yang disusun Syahganda Nainggolan bersama rekan-rekannya.
Daftar berisi 178 nama tersebut terbagi dalam enam klaster, mulai dari kasus dugaan makar aksi 212 dan 313, pembungkaman kebebasan berekspresi, penolakan hasil Pemilu 2019 dan Revisi UU KPK, kriminalisasi acara Maulid Habib Rizieq Shihab, pembelaan kasus tewasnya enam pengawal FPI di KM 50 tol Cikampek serta kritik IKN, hingga penolakan komunisme dan tuduhan radikalisme.
Syahganda menyebut, daftar yang dikenal sebagai “Syahganda’s List” itu diminta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk diusulkan ke Presiden agar para tapol-napol mendapatkan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi.
Wacana ini menguat setelah Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Tom Lembong dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Mantan Wakil Rektor UBK sekaligus juru bicara Rachmawati, Teguh Santosa, menyambut positif masuknya nama Rachmawati di daftar tersebut.
“Alhamdulillah, sudah sepantasnya nama baik Mbak Rachma direhabilitasi. Tuduhan makar itu tidak pernah terbukti, bahkan tak pernah sampai ke persidangan. Status tersangka dibiarkan menggantung hingga beliau wafat,” kata Teguh, Selasa (12/8/2025).
Rachmawati ditangkap polisi pada 2 Desember 2016 di kediamannya, Jatipadang, Jakarta Selatan, bersama sang suami Benny Soemarno.
Meski sempat dibawa ke Mako Brimob, Depok, ia dibebaskan malam harinya dan pemeriksaan lanjutan dilakukan di rumah karena kondisi fisiknya.Teguh berharap Sufmi Dasco dapat mengomunikasikan pemulihan nama baik Rachmawati kepada Presiden Prabowo.
“Beliau berjasa besar di dunia pendidikan dan politik nasional. Selain mendirikan Partai Pelopor, sejak 2014 Mbak Rachma juga aktif di Partai Gerindra sebagai wakil ketua umum. Semua ini patut menjadi pertimbangan,” ujar Teguh.
(MU01)