MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan berlangsung di Polres Cirebon Kota, Kamis (30/10/2025), setelah ia mangkir dari panggilan sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali keterangan Rajiv mengenai hubungan dan komunikasi dengan dua tersangka kasus ini, yakni Satori dan Heri Gunawan, serta pengetahuannya soal aliran dana CSR dari BI.
“Penyidik mendalami perkenalan saudara RAJ dengan para tersangka dan pemahamannya terkait program sosial di Bank Indonesia,” ujar Budi dalam keterangannya.
Baca juga: KPK Panggil Politikus NasDem Rajiv, Diduga Terkait Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Kasus yang menyeret nama politisi lintas partai ini terjadi dalam kurun 2020 hingga 2022. KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024 sebagai tersangka: Satori (NasDem, Dapil Jawa Barat VIII) dan Heri Gunawan (Gerindra, Dapil Jawa Barat IV).
Keduanya diduga menyelewengkan dana CSR senilai Rp28,38 miliar, yang sejatinya dialokasikan untuk kegiatan sosial. Dari jumlah itu, Heri disebut menerima Rp15,8 miliar, sementara Satori Rp12,52 miliar.
“Uang itu tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah hingga pengelolaan outlet minuman,” ungkap Budi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kembali terpilih sebagai anggota DPR periode 2024–2029, menambah sorotan publik terhadap konsistensi partai politik dalam menegakkan integritas kadernya.
KPK belum menjelaskan apakah hasil pemeriksaan Rajiv akan membuka kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini. Namun lembaga antikorupsi itu menegaskan bakal menelusuri setiap aliran dana CSR yang diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. (MU01)










