Ramai Isu Balik Nama Ponsel, Kemkomdigi Klarifikasi Fungsi IMEI: Lindungi, Bukan Membebani

Kemkomdigi
Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni. Foto: komdigi.go.id

 

MonitorUpdate.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan kabar soal wacana “balik nama” ponsel lewat pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan beban baru layaknya BPKB kendaraan bermotor, melainkan opsi sukarela untuk melindungi konsumen jika ponselnya hilang atau dicuri.

Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menekankan isu bahwa pemerintah akan mewajibkan balik nama ponsel adalah informasi keliru. Menurutnya, layanan blokir dan pendaftaran ulang IMEI lebih ditujukan sebagai perlindungan tambahan, bukan kewajiban administratif.

Baca Juga : Swedia Larang Ponsel di Sekolah, Haruskah Indonesia Ikut Jejaknya?

“Tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” kata Wayan dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).

Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terhubung dengan sistem pemerintah. Melalui sistem ini, ponsel hasil kejahatan bisa diblokir sehingga tidak lagi bernilai jual di pasar gelap. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal mendapat jaminan keamanan, kenyamanan, serta kepastian garansi.

Selain itu, registrasi IMEI juga diyakini mampu menekan peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan, hingga membantu aparat mengurangi tindak pidana pencurian ponsel. “Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan,” ujarnya.

Meski begitu, Wayan menegaskan wacana ini masih dalam tahap penjaringan masukan. Belum ada pembahasan di level pimpinan kementerian. “Ini masih tahap diskusi, bahkan pertama kali dipaparkan dalam forum akademik di ITB untuk mendengar masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat,” jelasnya.

Dengan klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa kebijakan blokir IMEI bersifat sukarela. Fokus utamanya bukan menambah aturan birokratis, melainkan melindungi konsumen sekaligus menjaga ekosistem digital tetap sehat dari praktik ilegal. (MU01)

 

Share this article