MonitorUpdate.com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2025 kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada 151 anak binaan di seluruh Indonesia. Dari total 16.078 warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang menerima kebijakan tersebut, 174 orang langsung menghirup udara bebas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, remisi Natal bukan semata pengurangan masa pidana, melainkan instrumen pembinaan yang memiliki dimensi strategis dalam sistem pemasyarakatan.
Baca Juga : Antisipasi Lonjakan Nataru, 146.701 Personel Gabungan Disiagakan
“Ini bukan sekadar pemotongan hukuman, tetapi bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Menurut Agus, kebijakan remisi dan PMPK dirancang untuk mendorong perubahan perilaku, memperkuat motivasi, serta mempersiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Selain itu, pemberian remisi Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, termasuk penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan. Di sisi lain, kebijakan ini dinilai turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif sekaligus menekan persoalan klasik lembaga pemasyarakatan, yakni overkapasitas.
“Remisi ini juga berkontribusi mengurangi kepadatan di Lapas dan LPKA,” kata Agus.
Sejalan dengan tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Agus mengingatkan warga binaan agar menjadikan keluarga sebagai sumber motivasi untuk tetap berada di jalan Tuhan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Bertanggung jawablah atas semua perbuatan, terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai mengulangi perbuatan yang merugikan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memastikan seluruh penerima remisi khusus dan PMPK Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses pemberian remisi, kata dia, dilakukan secara akuntabel dan transparan.
“Penerima remisi merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Mashudi.
Tak hanya berdampak pada aspek pembinaan, kebijakan remisi Natal 2025 juga memberi efek signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. Ditjenpas mencatat, total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp9,47 miliar.
Kendati demikian, efektivitas remisi sebagai instrumen pembinaan tetap menjadi pekerjaan rumah berkelanjutan, terutama dalam memastikan warga binaan yang kembali ke masyarakat benar-benar siap secara mental, sosial, dan ekonomi. (MU01)










