MonitorUpdate.com – Polda Jawa Barat mengamankan YouTuber sekaligus streamer pemilik akun Resbob, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, di wilayah Jawa Timur. Penindakan ini dilakukan menyusul dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang memicu keresahan publik dan reaksi luas di masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, terduga pelaku saat ini dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum proses hukum selanjutnya ditangani penyidik Polda Jabar di Bandung.
“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung,” ujar Hendra, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Sindiran ke Suporter Persib Berujung Masalah, Polisi Buru Pemilik Akun Resbob
Menurut Hendra, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menilai pernyataan yang disampaikan Resbob telah melampaui batas kebebasan berekspresi karena berdampak pada ketertiban dan harmoni sosial.
“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Kasus Resbob mencuat pada awal Desember 2025, ketika yang bersangkutan melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap suku Sunda dalam sebuah siaran daring. Ucapan tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat, khususnya di Jawa Barat.
Meski Resbob sempat menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap berjalan. Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI) melaporkan Resbob ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Sementara itu, Viking Persib Club juga melayangkan laporan ke Polda Jawa Barat sehari sebelumnya, 11 Desember 2025.
Penanganan kasus ini menjadi sinyal tegas aparat penegak hukum terhadap praktik ujaran kebencian di ruang digital. Polisi mengingatkan, ruang publik daring tidak bebas nilai dan setiap pernyataan bermuatan SARA berpotensi berimplikasi hukum. (MU01)










