MonitorUpdate.com – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat (2/1/2026). Meski dipandang sebagai tonggak sejarah reformasi hukum, pemberlakuan dua regulasi ini juga memunculkan sejumlah tantangan implementasi di lapangan.
KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 secara resmi menggantikan sistem hukum pidana warisan kolonial dan produk Orde Baru. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai peralihan menuju sistem hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil proses panjang reformasi hukum sejak era Reformasi 1998.
Baca Juga : DPR Sahkan Revisi KUHAP: Aturan Baru Siap Berlaku Bersamaan dengan KUHP 2026
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih berkeadilan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).
Namun demikian, perubahan paradigma hukum pidana dari retributif ke restoratif dinilai menuntut kesiapan aparat penegak hukum yang tidak sederhana. Perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, mediasi, dan rehabilitasi mensyaratkan perubahan cara pandang jaksa, hakim, hingga penyidik yang selama puluhan tahun terbiasa dengan pendekatan pemidanaan berbasis penjara.
KUHP baru juga membawa sejumlah ketentuan sensitif, seperti pengaturan hubungan di luar perkawinan yang dirumuskan sebagai delik aduan. Meski dimaksudkan membatasi intervensi negara ke ranah privat, ketentuan ini tetap berpotensi memicu perdebatan di tengah masyarakat jika tidak disertai pemahaman hukum yang memadai.
Di sisi lain, KUHAP baru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk kewajiban penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan. Tantangannya, kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta anggaran di tingkat kepolisian dan kejaksaan masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Pemerintah menyatakan telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Meski demikian, efektivitas regulasi turunan tersebut sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
Prinsip nonretroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara pidana sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru. Kondisi ini berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan hukum dalam masa transisi yang memerlukan sosialisasi intensif kepada aparat dan masyarakat.
Yusril menegaskan, pemerintah membuka ruang evaluasi berkelanjutan atas penerapan KUHP dan KUHAP baru. “Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari proses pembenahan hukum pidana nasional,” ujarnya. (MU01)










