Revisi UU Sisdiknas, DPR Diminta Jangan Singkirkan Pesantren

Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih

MonitorUpdate.com – DPR kini tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan agar pendidikan agama tidak dikesampingkan dalam rancangan yang saat ini masih tahap prapenyusunan.

“Dominasi istilah sekolah dalam draf awal RUU Sisdiknas berpotensi menyingkirkan lembaga pendidikan agama,” ujar Fikri dalam Forum Diskusi Aktual di Pondok Pesantren Darul Quran Mulia, Bogor pada awal pekan ini, Senin, 18 Agustus 2025.

Fikri menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal redaksi, melainkan juga terkait pengakuan hukum, status kelembagaan, dan pendanaan bagi lembaga pendidikan keagamaan.

Ia mendorong agar revisi UU Sisdiknas 2025 juga mengakui peran pesantren dan lembaga keagamaan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

“Revisi UU ini harus mengatur pendidikan secara menyeluruh agar nilai-nilai agama tetap menjadi roh pendidikan nasional, sesuai Pasal 31 UUD 1945,” tegas anggota dari Fraksi PKS tersebut.

Fikri juga menggarisbawahi pentingnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai pengakuan negara terhadap pesantren, melalui konsep mu’adalah—pengakuan kurikulum khas berbasis kitab kuning tanpa kewajiban mengikuti kurikulum nasional secara penuh.

Namun, ia menyebut implementasi UU ini masih menghadapi kendala, terutama pesantren kecil yang kesulitan memenuhi kriteria evaluasi dan kurikulum.

“Kolaborasi erat antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat adalah kunci mencetak pemimpin masa depan,” imbuhnya.

Sementara itu, pemerintah—melalui Kemendikbudristek dan Kemenag—menyambut baik revisi UU Sisdiknas sebagai solusi terhadap masalah struktural pendidikan yang kompleks, termasuk ketidaksinkronan antara regulasi desentralistik Kemendikbudristek dan regulasi sentralistik Kemenag.

Di sisi lain, Kemenag menegaskan pentingnya menjaga eksistensi dan keberlanjutan satuan pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pesantren, agar tidak sekadar pelengkap, melainkan menjadi bagian inti dari sistem pendidikan nasional.

Diskusi antara DPR dan eksekutif, juga mengarah pada opsi kodifikasi regulasi, yang diharapkan menyederhanakan tumpang-tindih hukum dan memperkuat perlindungan lembaga keagamaan di ranah pendidikan.

(MU01)

Share this article