MonitorUpdate.com – Tiga figur publik yang sempat menghebohkan jagat maya dengan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo — pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa — menjalani pemeriksaan marathon selama hampir sembilan jam di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiganya dimulai pukul 10.30 WIB dan baru tuntas pada 18.30 WIB. Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik pun tak sama.
“Tersangka RH (Roy Suryo) mendapat 157 pertanyaan, RS (Rismon) 134 pertanyaan, dan TT (Tifa) 86 pertanyaan,” ujar Bhudi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Bhudi, penyidikan dilakukan sesuai prinsip legalitas dan profesionalitas, dengan memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi. Ketiganya mendapat waktu istirahat, ibadah, dan makan siang di sela pemeriksaan.
“Mulai pukul 12.00 sampai 13.30 WIB mereka diberi waktu istirahat dan ibadah. Pemeriksaan berlanjut hingga 18.30 WIB,” ujarnya.
Meski berstatus tersangka, penyidik tidak menahan Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan karena ketiganya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
“Kami harus menjaga keseimbangan dan asas keadilan. Keterangan dari pihak tersangka juga perlu dikonfirmasi,” kata Iman.
Penyidik, lanjutnya, akan memeriksa para saksi dan ahli yang diajukan oleh ketiga tersangka sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus Ijazah Jokowi dan Delapan Tersangka
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terkait ijazah Presiden Jokowi.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka itu dibagi ke dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, dan DHL. Klaster kedua mencakup RS (Rismon), RHS (Roy Suryo), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Asep menegaskan, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang “tidak ilmiah dan menyesatkan publik”.
Kasus yang Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini menjadi salah satu perbincangan paling hangat di ruang digital tahun ini. Sejumlah pihak menilai penanganannya perlu transparan agar tidak menimbulkan kesan pembungkaman terhadap kritik, sementara pihak kepolisian menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan bukti. (MU01)










