MonitorUpdate.com – Kebijakan tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Di tengah wacana efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah daerah, fasilitas wakil rakyat tersebut tetap berada di angka puluhan juta rupiah per bulan.
Besaran tunjangan itu diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan Ketua DPRD mencapai Rp44,5 juta per bulan, sementara anggota DPRD menerima Rp38,5 juta per bulan. Nilai itu belum termasuk tunjangan transportasi yang juga mencapai belasan juta rupiah setiap bulan.
Jika dihitung secara kasar, dengan jumlah 55 anggota DPRD, total tunjangan perumahan saja bisa mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan.
Dalam setahun, angkanya berpotensi menembus Rp24 miliar.
Setara Puluhan Kilometer Jalan Desa
Besaran anggaran tersebut menjadi perhatian karena nilainya dinilai cukup signifikan jika dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Sebagai gambaran, berdasarkan standar biaya konstruksi infrastruktur daerah, pembangunan atau peningkatan jalan desa dengan konstruksi beton rata-rata berkisar Rp800 juta hingga Rp1 miliar per kilometer, tergantung kondisi wilayah.
Artinya, anggaran Rp24 miliar per tahun setara dengan pembangunan sekitar 20 hingga 30 kilometer jalan desa.
Perbandingan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai prioritas penggunaan anggaran daerah.
APBD Bogor Turun, Tunjangan Tetap Tinggi
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor mengelola APBD sekitar Rp11,6 triliun pada 2026, yang dilaporkan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Dalam situasi tersebut, sejumlah program pembangunan daerah disebut harus menyesuaikan kondisi fiskal. Namun kebijakan tunjangan DPRD masih dipertahankan.
Warga Soroti Empati Pejabat
Sejumlah warga Kabupaten Bogor menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan empati terhadap kondisi masyarakat.
Rudi Hartono (41), warga Cibinong, mengatakan pemerintah daerah seharusnya memberi contoh dalam menerapkan efisiensi anggaran.
“Kalau pemerintah bicara efisiensi, mestinya semua ikut merasakan. Jangan sampai rakyat diminta berhemat, sementara pejabat tetap menikmati tunjangan besar,” ujarnya.
Sementara itu, Siti Nurhayati (38), warga Citeureup, menilai anggaran sebesar itu seharusnya dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur dasar.
“Di beberapa desa masih banyak jalan rusak. Kalau sebagian anggaran itu dialihkan, pasti lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.
Akademisi: DPRD Harus Jadi Contoh
Pengamat kebijakan publik Aditya Bayu Wardana menilai polemik ini bukan sekadar soal besaran angka, tetapi menyangkut sensitivitas kebijakan publik.
Akademisi lulusan Institut Pertanian Bogor tersebut mengatakan pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang untuk mengevaluasi kebijakan tunjangan tersebut.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa hak keuangan DPRD harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta kemampuan keuangan daerah.
“Kalau APBD sedang dalam fase efisiensi, kepala daerah sebenarnya memiliki diskresi untuk meninjau kembali kebijakan itu,” kata Aditya.
Menurut dia, DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi pihak pertama yang menunjukkan empati dengan meninjau ulang fasilitas tersebut.
“Pemimpin yang dipercaya publik adalah mereka yang berani menyesuaikan diri ketika kondisi sulit, bukan yang mempertahankan fasilitas tanpa evaluasi,” ujarnya. (MU01)










