Rp46 Miliar ke ‘Perusahaan Ibu’, KPK: Bisa Bangun 400 Rumah untuk Warga Pekalongan

Asep Guntur Rahayu. Foto: dok. KPK
Asep Guntur Rahayu. Foto: dok. KPK

MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Nilai transaksi yang mengalir ke perusahaan milik keluarga bupati disebut mencapai Rp46 miliar dalam kurun 2023–2026.

KPK menyebut angka itu bukan sekadar statistik. Uang yang diduga diselewengkan tersebut, menurut penyidik, setara dengan pembangunan ratusan rumah layak huni atau puluhan kilometer jalan kabupaten.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dari total Rp46 miliar transaksi ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sekitar Rp22 miliar digunakan untuk menggaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp24 miliar, diduga menjadi keuntungan perusahaan yang kemudian didistribusikan.

Baca Juga: Dari Kursi Pendopo ke Rutan KPK: Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengadaan

“Kalau dibuat rumah layak huni dengan indeks Rp50 juta per unit, bisa sekitar 400 rumah. Kalau untuk jalan kabupaten dengan biaya Rp250 juta per kilometer, bisa 50 sampai 60 kilometer,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Dari Vendor Jadi ‘Perusahaan Ibu’
KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka. Ia diduga mengintervensi proses pengadaan agar PT RNB—perusahaan yang didirikan suami dan anaknya—mendominasi proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Perusahaan itu berdiri setahun setelah Fadia menjabat pada periode pertamanya (2021–2025). Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI 2024–2029), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan), tercatat sebagai komisaris dan direktur di PT RNB sebelum kemudian posisi direktur diganti orang kepercayaan bupati pada 2024.

Sepanjang 2023–2026, PT RNB aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Pada 2025, perusahaan ini disebut mendominasi proyek di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.

Menurut KPK, kepala dinas diduga diarahkan untuk memenangkan PT RNB, bahkan ketika ada penawaran dari perusahaan lain yang lebih rendah.

“Para perangkat daerah diwajibkan memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” kata Asep.

Tak hanya itu, perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih awal kepada PT RNB. Praktik ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan nilai penawaran mendekati HPS—yang secara prosedural melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Aliran Dana dan Grup WhatsApp
KPK memaparkan, dari Rp46 miliar transaksi masuk, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen diduga kuat dinikmati dan didistribusikan kepada keluarga bupati.

Distribusi dana itu disebut diatur melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.

Rincian aliran dana yang diungkap KPK antara lain:
Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
Muhammad Sabiq Ashraff: Rp4,6 miliar
Mehnaz NA: Rp2,5 miliar
Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar

Penarikan tunai: Rp3 miliar
Sebagian besar pegawai PT RNB juga disebut berasal dari tim sukses bupati yang ditempatkan di sejumlah perangkat daerah.
Jerat Hukum

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan, praktik intervensi pengadaan tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga menggerus hak publik atas layanan dasar.

Kasus ini kembali menyorot konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di daerah—terutama ketika relasi kekuasaan dan keluarga bertemu dalam satu meja proyek. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Fadia Arafiq terkait penetapan tersangka tersebut. (MU01)

Share this article