Rumah Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Digeledah Kejagung, Diduga Terkait Perintangan Penyidikan Kasus CPO

eka Hendra Fatika. Foto: dok. Ombudsman RI
eka Hendra Fatika. Foto: dok. Ombudsman RI

MonitorUpdate.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, pada Senin (9/3/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng mentah atau crude palm oil (CPO) yang sebelumnya diputus lepas di pengadilan.

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selain rumah pribadi Yeka, penyidik juga menggeledah kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penggeledahan tersebut menyasar kediaman Yeka.

“Benar, YH,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Menurut Anang, penyidik menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor CPO yang sebelumnya diputus lepas (onslag) oleh pengadilan.

“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” ujar Anang.

Selain dugaan perintangan penyidikan, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar gugatan dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Betul, salah satunya,” kata Anang saat ditanya apakah penggeledahan juga berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman yang dipakai dalam gugatan di PTUN.

Kasus ekspor CPO sendiri sempat menjadi sorotan publik setelah sejumlah pihak yang terjerat perkara tersebut mendapatkan putusan lepas dari pengadilan. Putusan itu memicu polemik dan memunculkan dugaan adanya upaya menghambat proses penegakan hukum dalam kasus yang berkaitan dengan tata niaga minyak goreng nasional.

Sementara itu, Yeka Hendra Fatika diketahui merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 yang membidangi pengawasan sektor perekonomian, meliputi pertanian, perdagangan, keuangan, dan logistik.

Sebelum bergabung di Ombudsman, Yeka pernah menjadi peneliti di Pusat Pengembangan Wilayah LPPM IPB serta dosen di Departemen Agribisnis Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB. Ia juga pernah menjadi konsultan di sejumlah pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian.

Selain itu, Yeka aktif dalam berbagai kegiatan advokasi dan forum diskusi terkait kesejahteraan petani dan peternak. Ia juga pernah menjabat Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) pada 2016–2020.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Ombudsman RI terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tersebut. (MU01)

Share this article