Rumah Mewah Setya Novanto Ikut Dilelang KPK, Limit Mulai Rp 2,18 Miliar

Foto: net
Foto: net

MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeksekusi harta hasil korupsi. Kali ini, 176 aset dari 33 perkara siap dilelang dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 dengan total nilai hampir Rp 290 miliar.

Bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah milik terpidana korupsi besar bisa segera bersiap. Karena, KPK akan melelang aset milik sejumlah koruptor, salah satunya rumah milik mantan Ketua DPR RI (2014–2019) Setya Novanto (Setnov). Properti berupa tanah dan bangunan seluas 550 meter persegi itu berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan nilai limit Rp 2,181 miliar.

Calon pembeli wajib menyiapkan uang jaminan Rp 1 miliar untuk ikut serta dalam lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Kalau untuk yang Setya Novanto, barangnya ada di Kupang, bukan di Jakarta,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Rupbasan Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga: KPK Endus Modus Baru dalam Pengadaan Lahan Proyek Whoosh

Total ada 176 lot yang akan dilelang secara serentak melalui 22 KPKNL di seluruh Indonesia. Nilainya mencapai Rp 289.580.080.900, terdiri dari 73 lot barang bergerak dan 103 lot barang tidak bergerak. Selain aset Setnov, lelang juga mencakup barang rampasan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Menurut Mungki, pabrik di Bogor menjadi barang tidak bergerak paling tinggi nilainya dalam lelang tersebut, yakni sekitar Rp 60 miliar. Sedangkan untuk kategori barang bergerak, mobil mewah Lexus LX 570 4X4 AT bernopol B 99 BRM yang ditawarkan dengan nilai limit Rp 878 juta menjadi yang termahal.

“Kalau barang bergerak ya ini mobil Lexus. Kalau barang tidak bergerak, yang paling mahal pabrik di KPKNL Bogor,” jelasnya.

Sebaliknya, barang rampasan termurah berupa seperangkat elektronik berisi dua laptop dan dua ponsel hanya dibanderol Rp 667 ribu.

Lelang akan berlangsung pada 9 Desember 2025 melalui laman lelang.go.id. Sebelum pelaksanaan, masyarakat dapat melihat langsung barang yang diminati saat Aanwijzing di Rupbasan KPK, Cawang, pada 2 Desember 2025.

Pemenang diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi pembayaran. Jika tidak sanggup, status pemenang bisa gugur.

Tahun ini bukan kali pertama lembaga antirasuah menggelar lelang harta rampasan koruptor. Sepanjang 2025, KPK telah tiga kali melakukan lelang pada Maret, Juni, dan September, dengan total perolehan masing-masing Rp 42,3 miliar, Rp 28,7 miliar, dan Rp 8 miliar.

Lelang ini diharapkan tidak hanya mengembalikan kerugian negara, tetapi sekaligus mengingatkan publik bahwa korupsi meninggalkan jejak panjang hingga harta kekayaan kembali dirampas negara. (MU01)

Share this article