MonitorUpdate.com – Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengkritisi konsep co-regulation dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi, terutama menyangkut pengawasan terhadap platform digital.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran di Gedung DPR RI, Senin, 21 Juli 2025, Abraham menyebutkan perlunya definisi yang presisi mengenai penyiaran dan batas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap media digital.
“Kalau KPI juga mengatur platform seperti X atau bahkan game dengan fitur chat, ini menimbulkan problematika legal. Harus jelas batasannya. Kalau cakupannya seluas itu, bisa jadi nama KPI pun harus diubah,” ujarnya.
Abraham mempertanyakan kepada pakar komunikasi Prof. Masduki, mengenai bentuk co-regulation yang dimaksud. Menurutnya, jika KPI diberi wewenang dari hulu ke hilir—mulai dari pendaftaran hingga pengawasan terhadap platform digital—maka perlu ada desain kelembagaan dan hukum yang lebih matang.
Ia juga menyinggung potensi tumpang tindih antara ketentuan pidana dalam RUU Penyiaran dengan aturan dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan KUHP yang baru.
“Kalau ketentuan pidana diatur kembali dalam RUU Penyiaran, akan terjadi duplikasi. KUHP baru sudah memuat ketentuan tentang kejahatan siber. Saya kira perlu di-review,” kata dia.
RDPU ini menghadirkan sejumlah pakar termasuk Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Prof. Masduki, dan Dr. Ignatius Haryanto untuk memperkaya substansi revisi UU Penyiaran. (01MU)