Sidang Cerai Atalia–Ridwan Kamil Bergulir, Keduanya Absen, Mediasi Ditunda hingga Januari 2026

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Atalia Praratya. Foto: tangkapan layar Instagram @ataliapr
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Atalia Praratya. Foto: tangkapan layar Instagram @ataliapr

MonitorUpdate.com — Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil (RK), mantan Gubernur Jawa Barat, resmi digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12/2025). Namun, agenda awal persidangan ini langsung diwarnai absennya kedua pihak principal.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas dan penetapan mediasi tersebut hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak. Atalia maupun Ridwan Kamil tidak tampak di ruang sidang, sehingga majelis hakim memutuskan menunda proses mediasi hingga 21 Januari 2026.

Baca Juga : Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia ke Ridwan Kamil Digelar Besok di PA Bandung

Ketua Majelis Hakim, Muslim, menegaskan bahwa pada agenda mediasi mendatang, kehadiran para pihak secara langsung menjadi keharusan. Jika diwakilkan, harus ada dokumen resmi yang menyatakan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan.

“Para pihak nanti ke mediator untuk membuat jadwal. Pada saat mediasi, para pihak harus hadir,” ujar Muslim di persidangan.

Majelis hakim berharap tahapan mediasi nantinya dapat berjalan efektif dan membuka peluang perdamaian di antara kedua belah pihak. “Kami berharap proses mediasi berjalan dengan baik dan terjadi perdamaian,” tambahnya.

Dari pihak Ridwan Kamil, kuasa hukum Wenda Aluwi menyampaikan bahwa kliennya berhalangan hadir karena masih berada di luar kota. Kehadiran mereka hari ini, kata Wenda, sebatas melaporkan dan memenuhi kewajiban formal sebagai kuasa hukum.

“Hari ini kita hanya lapor dan hadir sebagai kuasa. Untuk selanjutnya tentu akan ada proses mediasi,” kata Wenda.

Ia juga menegaskan sikap kliennya yang menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Pesan dari Pak RK, saling menghormati proses. Gugatan sudah masuk dan hari ini sudah kita hadiri,” ujarnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan ketidakhadiran kliennya disebabkan agenda kedinasan sebagai anggota DPR RI yang tidak dapat ditinggalkan.

“Bu Atalia menyampaikan bahwa beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Namun karena kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir dan mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum,” jelas Debi.

Dengan penundaan ini, publik kini menanti sidang lanjutan pada Januari 2026, yang akan menjadi penentu apakah proses mediasi mampu meredam gugatan cerai pasangan figur publik tersebut atau justru berlanjut ke pokok perkara di persidangan terbuka. (MU01)

Share this article