MonitorUpdate.com — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah melalui Sidang Isbat yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2026 di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta Pusat. Sidang krusial ini akan menentukan kapan umat Islam di Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa.
Sidang Isbat rencananya dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI Prof. Nasaruddin Umar, dengan melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari organisasi kemasyarakatan Islam hingga lembaga negara.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa Sidang Isbat akan dihadiri perwakilan ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPR RI, Mahkamah Agung, BMKG, para ahli falak, serta perwakilan kedutaan besar negara-negara Islam.
Baca juga: Awal Puasa 2026 Berpotensi Beda, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat 17 Februari
“Sidang Isbat akan menjadi forum bersama untuk menentukan awal Ramadhan secara nasional,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan pers, Kamis (29/1/2026).
Ia menguraikan, Sidang Isbat terdiri dari tiga tahapan utama. Pertama, pemaparan data astronomi terkait posisi hilal berdasarkan metode hisab. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 37 titik pemantauan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Tahap terakhir adalah musyawarah dan pengambilan keputusan yang hasilnya akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat,” kata Abu.
Menurutnya, dalam penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri (1 Syawal), dan Idul Adha, Kemenag tetap mengintegrasikan metode hisab dan rukyah, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.
Abu Rokhmad pun mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat dan tidak berspekulasi terkait penetapan awal puasa sebelum pengumuman resmi pemerintah.
Di sisi lain, potensi perbedaan awal Ramadhan kembali mengemuka. Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada 18 Februari 2026, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal yang digunakan organisasi tersebut.
Dengan perbedaan metode yang digunakan, masyarakat kembali dihadapkan pada kemungkinan perbedaan awal puasa, meski pemerintah menegaskan keputusan Sidang Isbat menjadi rujukan resmi nasional. (MU01)










